Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Tanggapan Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Humas Kementerian Perindustrian
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memeragakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi industri yang akan beroperasional 100 persen, di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengeluarkan laporan resmi hasil analisis pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada 2021 di 200 negara, termasuk Indonesia.

Laporan bertajuk Indonesia 2021 Human Rights Report tersebut, menuliskan indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 milik Indonesia, PeduliLindungi, melakukan pelanggaran HAM.

Kemlu AS mengatakan, PeduliLindungi kemungkinan telah melanggar privasi seseorang.

Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan tersebut.

Baca juga: Status Kuning pada PeduliLindungi Kini Bisa Masuk Bioskop, Ini Perinciannya

Tanggapan Kemenkes

Menanggapi soal aplikasi PeduliLindungi yang disebut melanggar HAM, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak mendasar," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/4/2022) malam.

Nadia melanjutkan, laporan yang diterbitkan oleh AS tidak menuduh PeduliLindungi sebagai aplikasi yang melanggar HAM.

Oleh karena itu, pihaknya memohon agar berhenti salah menafsirkan isi laporan tersebut.

"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tutur Nadia.

Baca juga: Simak Cara Scan PeduliLindungi Tanpa Koneksi Internet

PeduliLindungi dipastikan aman dan bertanggung jawab

Nadia mengatakan, aplikasi PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola yang jelas.

Hal tersebut termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Pengembangan PeduliLindungi juga telah mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

"Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kemenkes. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship," jelasnya.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dikeluhkan Eror oleh Pengguna, Ini Kata Kemenkes

Adapun setiap transaksi pertukaran data, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan, dilakukan atas persetujuan atau consent dari pengguna.

Kehadiran fitur-fitur di atas juga sebagai bentuk respons dari kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis.

Lebih lanjut Nadia mengatakan, Kemenkes telah melakukan kerja sama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi aman dan laik digunakan.

Baca juga: Cara Cek dan Ubah Data Sertifikat Vaksin via WhatsApp dan PeduliLindungi

"Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi," ujarnya.

PeduliLindungi pun telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab," tutup Nadia.

Baca juga: Jadwal Vaksinasi Booster Tak Muncul di PeduliLindungi, Ini Sebabnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi