Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Diberlakukannya Tarif Akses NIK Rp 1.000

Baca di App
Lihat Foto
Wartakotalive/Muhammad Azzam
Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat gagal mengikuti vaksinasi karena nomor induk kependudukan atau NIK KTP Elektronik dipakai orang lain.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerapkan pembayaran untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.

Penerapan pemberlakukan pembayaran untuk akses NIK pada database kependudukan tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah.

Menurutnya, tarif yang bakal diberlakukan yakni sebesar Rp 1.000 per akses database.

Zudan mengatakan, pengenaan tarif Rp 1.000 per akses database tersebut berlaku bagi lembaga yang menggunakan database kependudukan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil: Bahaya dan Ada Ancaman Pidananya!

Lantas, apa alasan diberlakukannya tarif Rp 1.000 untuk akses NIK tersebut?

Zudan menjelaskan, selama ini pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh SIAK Terpusat dan akses digratiskan.

Pemerintah yang menanggung semua beban biaya melalui anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

Pelayanan Adminduk ini, imbuhnya menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Baca juga: Apa Itu NFT, Bagaimana Cara Jual Belinya?

Pemeliharaan perangkat database

 

Database ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

Sayangnya, perangkat penunjang database ini sudah berumur 10 tahun dan butuh perangkat pendukung yang memadai.

"Perangkat keras tersebut rerata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi," kata Zudan.

"Selain itu, sudah habis masa garansi. Spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life)," lanjutnya.

Baca juga: Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil

Berkaca dari kondisi tersebut, sudah saatnya server-server itu diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik, dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.

"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai," imbuhnya.

Lebih lanjut, menurut Zudan, sejauh ini segala perangkat lawas tersebut belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat lantaran ketiadaan anggaran.

Baca juga: Ramai soal Status Pekerjaan PPPK di KTP, Akan Ditulis Apa?

Rencana penerapan tarif NIK Rp 1.000

Guna berupaya untuk meng-upgrade server, pihaknya sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Bappenas dan World Bank.

Kemendagri juga sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.

Sepengetahuannya, Mendagri Tito Karnavian pun sudah menyetujui dan memaraf draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Apakah THR Kena Pajak?

Saat disinggung terkait penerapan tarif NIK Rp 1.000 tersebut, imbuhnya bakal berlaku pada 2022.

"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented. Sedangkan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, penegakan hukum tetap gratis," kata dia.

Misalnya, untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, kampus tetap gratis.

Ia berharap PNBP ini dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang.

"Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan storage-nya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi," kata Zudan.

Baca juga: Saat Nomor KTP (NIK) Jokowi Bocor...

Mengenal apa itu NIK

Sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Kemudian, NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika pemerintah menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

Baca juga: Viral, Foto Pengendara Motor Seberangi Pelintasan Kereta di Dekat Malioboro, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi