Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK yang "Hobi" Lakukan Kontroversi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Untuk kesekian kalinya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mendapat sorotan publik.

Kali ini, ia kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika Maret 2022.

Fasilitas yang dimuksud berupa hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini menambah catatan panjang kontroversi Lili.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 4 Fakta Lili Pintauli Siregar, dari Panitia Pengawas Pemilu hingga Dampingi Susno Duadji

Lantas, siapakah Lili Pintauli Siregar?

Profil Lili Pintauli Siregar

Dikutip dari laman resmi KPK, wanita kelahiran 6 Februari 1966 ini memiliki latar belakang sebagai seorang advokat.

Lili merupakan lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan di bidang hukum, baik jenjang S1 maupun S2.

Mengawali karier sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada 1991-1992, ia kemudian bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992-1993.

Pada 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.

Baca juga: Perjalanan Irjen Firli, dari Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Etik Berat hingga Terpilih sebagai Ketua KPK

Ia juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, mulai dari 2008-2013 hingga 2013-2018.

Selama perjalanan kariernya, ia tercatat pernah terlibat dalam pendampingan justice colaborator terkait kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, yaitu Mindo Rosalina Manulang, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Lili juga termasuk orang yang setuju dengan revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Hanya saja, ia tidak setuju adanya Dewan Pengawas (Dewas) di tubuh KPK, khususnya berkaitan dengan urusan teknis kerja penyidik, seperti izin dalam penyeledikan atau penyidikan.

Ia juga tidak setuju adanya penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca juga: Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Gaya Hidup Mewah, dan Sanksi yang Dinilai Terlalu Ringan...

Sederet kontroversi Lili Pintauli Siregar

Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Padahal, mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus saat itu tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.

Selain itu, Lili juga pernah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.

Ini terkait konferensi pers 30 April 2021, saat ia menyangkal telah berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Ia juga pernah terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan M Syahrial pada Agustus 2022.

Baca juga: Harun Masiku, Djoko Tjandra, hingga Sidang Etik Ketua KPK

(Sumber: Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim | Editor: Fitria Chusna Farisa)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Pimpinan KPK 2019-2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi