Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 2022

Baca di App
Lihat Foto
Kemenkeu RI
Tangkapan layar Konferensi Pers THR dan Gaji 13 melalui YouTube resmi Kemenkeu pada Sabtu (16/4/2022)
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan cair mulai H-10 lebaran atau Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022) siang.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana Kementerian/Lembaga dapat mengajukan SPM (Surat Perintah Pembayaran) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai tanggal 18 April 2022," katanya.

Adapun pencairan oleh KKPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski diimbau untuk mencairkan THR sebelum Lebaran 2022, tidak menutup kemungkinan THR PNS akan dibayarkan sesudah Idul Fitri.

Hal tersebut menurut Sri Mulyani dapat dilakukan jika ada masalah teknis.

"Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran. Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum Lebaran," tambahnya.

Lantas, kapan gaji ke-13 cair?

Baca juga: Pemerintah Resmi Cairkan Jumlah THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Lebih Besar dari Tahun Lalu

Gaji ke-13 PNS 2022

Selain pemberian THR, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengatur pemberian gaji bulan ketiga belas.

Gaji ke-13 tersebut, diberikan kepada kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

Pencairan gaji ke-13 belas sendiri akan dilaksanakan mulai Juli 2022 sebagai bentuk pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, pengaturan teknis THR dan gaji ke-13 akan dilakukan melalui:

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Jadwal Pencairan THR PNS, Gaji Ke-13 dan Bonus oleh 3 Menteri

Besaran THR PNS dan gaji ke-13 2022

Sebagaimana diberitakan Kompas.com (14/4/2022), kepastian mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Khusus tukin, akan diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Jokowi dalam keterangannya terkait THR dan gaji 13 tahun 2022, Kamis (14/4/2022).

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi.

Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, pemberian tukin di tahun ini menurut Jokowi sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi