Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR 2022 Lebih Besar dari 2021 dan Mulai Cair H-10 Lebaran, Ini Penjelasan Menkeu

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekat
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya pemberian THR Lebaran bagi ASN dan pensiunan di masa Lebaran 2022.

Berbagai informasi mengenai THR Lebaran 2022 disampaikan Bendahara Negara itu dalam keterangan pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022).

Berikut adalah beberapa pokok yang disampaikan Menkeu terkait THR Lebaran 2022:

1. Lebih besar dari THR 2021

Menkeu mengatakan uang THR yang akan diterima pada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan di tahun 2022 ini lebih besar jika dibandingkan dengan THR di tahun 2021, apalagi jika dibandingkan dengan THR tahun 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada 2020, kondisi perekonomian sedang mengalami guncangan hebat akibat pandemi Covid-19 sehingga THR hanya diberikan kepada ASN eselon 2 ke bawah dan pensiunan.

Komposisinya terdiiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang melekat.

Sementara di tahun 2021, kondisi perekonomian mulai membaik meski pandemi belum sepenuhnya terkendali, karena muncul varian Delta pada saat itu.

THR 2021 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan besaran yang sama dengan tahun 2020.

Namun, untuk THR 2022, Sri Mulyani menyebut jumlahnya lebih besar.

"Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan struktural/fungsional umum yang itu tunjangan melekat," jelas dia.

"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," lanjut Menkeu.

Baca juga: Resmi, THR, Gaji Ke-13, dan Tukin 50 Persen PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022

2. Tambahan Tunjangan Kinerja

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pada THR tahun ini pemerintah akan menambahkan 50 persen tunjangan kinerja, bagi pegawai yang memiliki tunjangan kinerja.

Namun itu berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat. Untuk ASN Daerah, ketentuannya berbeda.

Untuk instansi pemerintah daerah, ASN Daerah paling banyak menerima 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi kalau untuk pemerintah pusat tadi tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR dan Gaji ke-13, untuk instansi daerah 50 persen paling banyak, 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," jelas mantan Direktur Bank Dunia itu.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 2022

3. Anggaran THR

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menjelaskan berapa besar anggaran yang dikeluarkan negara untuk THR 2022 dan dari mana saja sumber dananya.

Untuk total penerima THR Lebaran 2022, Menkeu menjelaskan ada 1,8 juta pegawai pusat, 3,7 pegawai daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan.

Kebijakan pemberian THR ini telah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2022 di mana anggarannya untuk membayar THR dialokasikan melalui:

1. Untuk ASN Pusat (kementerian/lembaga), TNI dan Polri, alokasi anggarannya adalah Rp 10,3 triliun, sudah ada di anggaran masing-masing kementerian/lembaga.

2. Untuk ASN Daerah (PNS dan PPPK), dana diambil dari Dana ALokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal daerah dan peraturan yang berlaku.

3. Untuk pensiunan dana THR berasal dari pos Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9 triliun.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022: ASN Haram Mudik Naik Mobil Dinas

4. Waktu pencairan THR

Untuk THR Lebaran 2022, Sri Mulyani menyebut masa pencairannya sama dengan masa pencairan THR 2021.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri," ujar Menkeu.

Ia menjelaskan, Kementerian/Lembaga akan mengajukan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, apabila ada kendala teknis yang terjadi, sehingga THR belum bisa dicairkan hingga datangnya Hari Raya, maka pembayaran THR bisa dilakukan setelahnya.

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10, sehingga dalam hal ini ASN dari Pusat dan Daerah, TNI/Polri, dan Pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum Hari Raya," ujarnya.

Penjelasan selengkapnya dari Menteri Keuangan dapat disimak di video berikut ini:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi