Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Poster Laporkan PNS yang Sebar Ujaran Kebencian, Ini Kata BKN

Baca di App
Lihat Foto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebuah poster berisi imbauan untuk melaporkan pegawai negeri sipil (PNS) yang menyebarkan ujaran kebencian, viral di media sosial.

Poster itu diunggah oleh akun Twitter ini, Jumat (15/4/2022).

Dinarasikan bahwa PNS yang melakukan ujaran kebencian dan intoleransi dapat dilaporkan ke kontak yang tertera dalam poster tersebut.

Masyarakat dapat melapor ke nomor telepon, email, media sosial yang disebut dalam poster itu dengan melampirkan tangkapan layar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada bagian bawah, terdapat kalimat yang menegaskan PNS penyebar ujaran dan kebencian di media sosial bisa mendapatkan sanksi berupa pemecatan.

Berikut bunyi pesannya:

"Masyarakat diminta Lapor jika ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:

- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat."

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 2022

Bukan dari BKN

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan, poster atau informasi tersebut bukan berasal dari BKN.

"Ini tidak dibuat oleh BKN," kata Satya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).

Satya menyampaikan, terkait masalah ujaran kebencian, dapat dilaporkan ke Polri.

Sementara itu, untuk masalah disiplin PNS, imbuhnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Konten hoax dapat dilaporkan ke Kominfo," tandas Satya.

BKN juga memberikan klarifikasinya melalui akun resmi Twitter @BKNgoid sebagai berikut:

Baca juga: THR 2022 Lebih Besar dari 2021 dan Mulai Cair H-10 Lebaran, Ini Penjelasan Menkeu

Kewajiban PNS

Sesuai Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, berikut sejumlah kewajiban PNS:

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
  10. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  11. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
  12. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  13. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  15. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
  17. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Resmi, THR, Gaji Ke-13, dan Tukin 50 Persen PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022

Larangan PNS

Sementara itu, dalam Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 telah dijelaskan soal apa saja yang tidak boleh dilakukan PNS.

Berikut selengkapnya:

  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  7. Melakukan pungutan di luar ketentuan;
  8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
  14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
    • Ikut kampanye;
    • Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
    • Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
    • Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
    • Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
    • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
    • Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Selengkapnya terkait displin PNS dapat dilihat di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi