Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair H-10 Lebaran, Intip Besaran THR PNS 2022 Sesuai Golongannya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekat
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Hal tersebut menindaklanjuti penandatangan aturan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/4/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan dana THR akan dilakukan pada H-10 hari raya Idul Fitri.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini Kementerian Lembaga akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai hari Senin nanti, yaitu 18 April 2022,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 yang digelar secara virtual, Sabtu (16/4/2022).

Apabila secara teknis, THR belum bisa dibayarkan H-10 hari raya Idul Fitri, maka THR tetap dibayarkan setelah Hari Raya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Tentu kita berharap ini tetap bisa kita bayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Sri Mulyani.

Baca juga: Resmi, THR, Gaji Ke-13, dan Tukin 50 Persen PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022

Lantas berapa besaran THR 2022 bagi PNS?

Besaran THR 2022 bagi PNS

Pemberikan THR dan Gaji ke-13 bagi para PNS di Indonesia telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2022.

“Untuk THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat," kata Sri Mulyani.

"Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” imbuhnya.

Adapun bagi PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah, paling banyak akan diberikan 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Total besaran THR 2022 tersebut lebih besar dari besaran THR 2021.

Baca juga: Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan THR, Berikut Kriteria, Besaran, dan Waktu Pencairannya

Sebagai ilustrasi, berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongannya merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara:

Gaji pokok PNS Golongan I: Gaji pokok PNS Golongan II:

Baca juga: Apakah THR Kena Pajak?

Gaji pokok PNS Golongan III: Gaji pokok PNS Golongan IV:

Baca juga: Apakah Pekerja Non-muslim Juga Dapat THR Lebaran?

Adapun besaran tunjangan yang melekat dan termasuk ke dalam besaran THR 2022 berdasarkan aturan tahun lalu, di antaranya:

1. Tunjangan suami/istri PNS 2. Tunjangan anak PNS 3. Tunjangan makan PNS

Baca juga: Kapan THR 2022 PNS Cair dan Besarannya Menurut Golongan

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Baca juga: Apakah THR Kena Pajak?

Penerima THR dan gaji ke-13 2022

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2022, penerima THR dan gaji ke-13 2022 ini akan diberikan kepada seluruh PNS, baik yang bekerja di tingkat pusat maupun daerah.

Di tingkat pusat, sebanyak 1,8 juta PNS di pusat akan menerima THR 2022.

Sementara di tingkat daerah sebanyak 3,7 juta PNS yang menerima THR dan 3,3 juta orang menerima dana THR 2022 dari pensiunan.

Pemberian THR 2022 ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas kontribusi dan pengabdian PNS dan pensiunan dalam menangani pandemi Covid-19 melalui pelayanan masyarakat.

Selain itu, pemberian THR 2022 juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemulihan ekonomi nasional melalui penambahan daya beli masyarakat.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi