KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Hal tersebut menindaklanjuti penandatangan aturan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/4/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan dana THR akan dilakukan pada H-10 hari raya Idul Fitri.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini Kementerian Lembaga akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai hari Senin nanti, yaitu 18 April 2022,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 yang digelar secara virtual, Sabtu (16/4/2022).
Apabila secara teknis, THR belum bisa dibayarkan H-10 hari raya Idul Fitri, maka THR tetap dibayarkan setelah Hari Raya.
“Tentu kita berharap ini tetap bisa kita bayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Sri Mulyani.
Baca juga: Resmi, THR, Gaji Ke-13, dan Tukin 50 Persen PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022
Lantas berapa besaran THR 2022 bagi PNS?
Besaran THR 2022 bagi PNS
“Untuk THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat," kata Sri Mulyani.
"Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” imbuhnya.
Adapun bagi PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah, paling banyak akan diberikan 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Total besaran THR 2022 tersebut lebih besar dari besaran THR 2021.
Baca juga: Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan THR, Berikut Kriteria, Besaran, dan Waktu Pencairannya
Sebagai ilustrasi, berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongannya merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara:
Gaji pokok PNS Golongan I:- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Apakah THR Kena Pajak?
Gaji pokok PNS Golongan III:- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Apakah Pekerja Non-muslim Juga Dapat THR Lebaran?
Adapun besaran tunjangan yang melekat dan termasuk ke dalam besaran THR 2022 berdasarkan aturan tahun lalu, di antaranya:
1. Tunjangan suami/istri PNS- PP Nomor 7 Tahun 1977 menyatakan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
- Dilansir dari PP yang sama, ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
Baca juga: Kapan THR 2022 PNS Cair dan Besarannya Menurut Golongan
4. Tunjangan jabatan PNSAdapun menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
- Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
- Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
- Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
- Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
- Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
Baca juga: Apakah THR Kena Pajak?
Penerima THR dan gaji ke-13 2022
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2022, penerima THR dan gaji ke-13 2022 ini akan diberikan kepada seluruh PNS, baik yang bekerja di tingkat pusat maupun daerah.
Di tingkat pusat, sebanyak 1,8 juta PNS di pusat akan menerima THR 2022.
Sementara di tingkat daerah sebanyak 3,7 juta PNS yang menerima THR dan 3,3 juta orang menerima dana THR 2022 dari pensiunan.
Pemberian THR 2022 ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas kontribusi dan pengabdian PNS dan pensiunan dalam menangani pandemi Covid-19 melalui pelayanan masyarakat.
Selain itu, pemberian THR 2022 juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemulihan ekonomi nasional melalui penambahan daya beli masyarakat.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS