Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik via Transportasi Udara, Laut, dan Darat Wajib Isi eHAC, Ini Panduan Mengisinya!

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar
Tampilan halaman aplikasi PeduliLindungi untuk mengisi e-HAC sebagai syarat mudik Lebaran 2022
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2022, baik menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara, diwajibkan mengisi electronic Health Alert Card atau eHAC di aplikasi Peduli Lindungi.

Jadi, mengisi eHAC tidak hanya menjadi kewajiban bagi mereka yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat terbang saja.

Hal ini disampaikan oleh Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji.

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Setiaji dikutip dari laman resmi Kemenkes (12/04/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan SE yang ada, aturan ini mulai berlaku sejak 5 April 2022.

Nantinya, petugas untuk seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan seseorang melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Lalu, bagaimana cara mengisi eHAC tersebut?

Baca juga: Apa Itu Skema One Way dan Gage? Diterapkan pada Mudik Lebaran 2022

Cara mengisi eHAC untuk mudik Lebaran

Berikut adalah cara untuk mengisi eHAC sebagai syarat wajib melakukan mudik Lebaran 2022:

1. Buka aplikasi Peduli Lindungi

2. Pilih menu "eHAC"

3. ketuk opsi "Buat e-HAC"

4. Selanjutnya, pilih "Domestik"

5. Pilih moda transportasi yang akan Anda gunakan, "Dengan Pesawat Terbang", "Dengan Kapal Laut", atau "Dengan Kendaraan Darat"

Jika Anda akan bepergian menggunakan pesawat terbang, maka lanjutkan dengan melakukan hal berikut:

Jika Anda akan bepergian menggunakan transportasi darat dan laut, maka lakukan hal berikut:

Baca juga: Tak Boleh Dadakan, Ini Waktu Terbaik untuk Booster Sebelum Mudik

Jika semua tahapan sudah dilakukan, maka akan muncul status kelayakan seseorang untuk melakukan perjalanan.

Anda tinggal menunjukkan status kelayakan tersebut kepada petugas yang berjaga.

Namun jika statusnya adalah tidak layak bagi Anda yang akan menggunakan pesawat terbang, maka hubungi Kantor Petugas Pelabuhan (KPP) untuk validasi sertifikat vaksin atau skrining Covid-19 (PCR/Antigen).

Untuk penumpang moda transportasi darat dan laut, tunjukkan sertivikat vaksin dan hasil skrining Covid-19 kepada petugas di lokasi.

Sementara bagi Anda yang dinyatakan tidak layak terbang atau bepergian karena kondisi khusus, tunjukkan saja surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi medis Anda beserta hasil PCR yang telah dilakukan.

Demikian langkah-langkah mengisi eHAC pada aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat wajib melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi