Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Amerika soal Praktik Pelanggaran HAM di Indonesia dan Tanggapan Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
pixabay.com
Ilustrasi Hak Asasi Manusia
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, salah satunya Indonesia.

Laporan yang dibuat tahunan itu mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya.

Departemen Luar Negeri AS menyampaikan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan serta semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-undang Perdagangan tahun 1974.

Terdapat 7 bagian dalam "2021 Country Reports on Human Rights Practices" atau "Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia tahun 2021: Indonesia".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari laporan tersebut, 7 bagian yang jadi topik pembahasan itu adalah:

  1. Menghormati Integritas Orang
  2. Menghormati Kebebasan Sipil
  3. Kebebasan untuk Berpartisipasi dalam Proses Politik
  4. Korupsi dan Kurangnya Transparansi dalam Pemerintah
  5. Sikap Pemerintah Terhadap Investigasi Internasional dan Non-Pemerintah atas Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
  6. Diskriminasi dan Penyalahgunaan Sosial
  7. Hak Pekerja.

Baca juga: AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Tanggapan Kemenkes

Dari laporan tersebut dideskripsikan bagaimana pelaksanaan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Di mana di dalamnya banyak hal yang dilanggar.

Di Bagian 1 misalnya, disebutkan bahwa ada banyak laporan tentang pejabat keamanan melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum.

Banyak dari laporan ini terkait dengan operasi kontra-pemberontakan pasukan keamanan terhadap kelompok separatis bersenjata di Papua dan Papua Barat

Dalam banyak kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum, polisi dan militer tidak melakukan penyelidikan apa pun.

Bahkan ketika mereka melakukan penyelidikan, mereka gagal mengungkapkan fakta atau temuan dari penyelidikan internal ini.

Berbagai kasus diungkapkan dalam laporan tersebut, antara lain kasus tewasnya Herman Alfred yang dituduh mencuri telepon, tewasnya Samsul Egar yang diduga terlibat mengedarkan narkoba, dan sebagainya.

Salah satu yang menarik dan menjadi perbincangan adalah disebutkannya aplikasi PeduliLindungi di Bagian 1 Huruf F tentang gangguan secara sewenang-wenang atau melalui hukum terhadap privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.

Aplikasi PeduliLindungi dikhawatirkan menyimpan berbagai informasi pribadi masyarakat Indonesia.

Dikatakan bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk melacak kasus Covid-19 dan pemerintah mewajibkan semua individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah."

Baca juga: Laporan HAM Amerika Serikat Sorot Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Selain itu yang menjadi sorotan adalah pemerintah yang menggunakan buzzer, kelompok bayaran pasukan siber.

Pemerintah disebut menggunakan bot dan akun media sosial palsu untuk membentuk wacana politik online.

"Media melaporkan bahwa pemerintah secara langsung mendanai beberapa operasi buzzer." tulis laporan tersebut.

Kebebasan pers juga jadi salah satu sorotan, terutama dibahas di Bagian 2. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap dijadikan bahan untuk "memberantas" para pengritik pemerintah.

Selain masyarakat yang jadi korban ketidakadilan pemerintah, jurnalis juga menjadi korban. Hal ini terjadi di masa pemerintahan Joko Widodo, bukan era sebelum reformasi.

"Dari Januari hingga Agustus, Aliansi Jurnalis Independen melaporkan 24 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang meliputi doxing, penyerangan fisik, dan intimidasi dan ancaman verbal yang dilakukan oleh berbagai aktor, termasuk pejabat pemerintah, polisi dan aparat keamanan, anggota organisasi massa, dan masyarakat umum," tulis laporan tersebut.

Salah satu yang mengalaminya adalah jurnalis Majalah Time yang meliput berita tentang mantan pejabat Kementerian Keuangan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Dia datang ke resepsi pernikahan putri pejabat tersebut untuk mengumpulkan informasi. Tapi petugas keamanan merusak ponselnya, meninjunya, dan mengancam akan membunuhnya.

Kemudian dia dibawa ke lokasi lain untuk diinterogasi dan dipukuli oleh 2 petugas polisi. Para petugas yang kemudian jadi tersangka itu tidak ditahan atas permintaan Kepolisian Surabaya.

Baca juga: Tembus Rp 7.000 Triliun, Mengapa Utang Indonesia Terus Naik? Ini Penjelasan Kemenkeu

Tanggapan Kemenkes tentang PeduliLindungi

Diberitakan Kompas.com, Jumat (15/4/2022), Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan aplikasi PeduliLindungi yang disebut telah melanggar HAM adalah tuduhan yang tidak berdasar.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Nadia dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).

Nadia meminta seluruh pihak untuk seksama dalam membaca laporan asli dari US State Departement tersebut.

Menurutnya, laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.

"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi