Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Kasatpol PP Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sedang (40) warga Perum Pelindo Jl Sultan Alauddin, Makassar tewas kecelakaan dengan luka lubang di belakangnya diduga bekas proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang (40) menjadi korban penembakan pada Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 09.30 Wita.

Dari kasus penembakan tersebut, aparat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar (Polrestabes Makassar) menangkap empat orang pelaku.

Satu di antara pelaku, adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan.

Baca juga: Sebelum Ditusuk, Wiranto Disebut Pernah Menjadi Target Pembunuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut beberapa fakta lain mengenai kasus pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar:

1. Disebut tewas karena kecelakaan tunggal

Awalnya, diketahui penyebab Najamuddin tewas adalah kecelakaan tunggal saat tengah melintas di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Minggu itu, CCTV sempat merekam korban yang tersungkur di aspal. Dari rekaman, korban mengendarai motor dengan pelan.

Tiba-tiba, suara letusan yang diduga berasal dari knalpot terdengar dan korban pun tersungkur hingga bersimbah darah.

Korban yang tak sadarkan diri pun dibawa ke rumah sakit, Namun, nyawanya tidak tertolong.

Baca juga: Rentetan Pembunuhan dan Tindak Kriminal Sadis, Apa yang Terjadi?

2. Tewas karena ditembak

Saat di rumah sakit, pihak keluarga mendapati luka berlubang yang diduga bekas proyektil peluru.

Diberitakan Kompas.com (4/4/2022), polisi pun memastikan luka lubang di tubuh Najamuddin akibat tembakan senjata api.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Reonald Trauli Simanjuntak menuturkan, pihaknya belum mengetahui jenis peluru yang ditemukan dalam tubuh korban.

Namun, peluru tersebut kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polri.

"Hasil autopsi dari rumah sakit belum keluar. Namun dapat dipastikan bahwa korban terkena tembak dan proyektil peluru telah ditemukan di tubuh korban," kata Reonald saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Menyelisik Kasus Pembunuhan PNS di Palembang yang Tewas Dicor

3. Kasatpol PP diduga sebagai dalang

Sekitar dua minggu setelah meninggalnya korban, Polrestabes Makassar menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Hartanto mengatakan, empat orang tersebut ditangkap secara bersamaan di rumah otak pelaku di Jalan Muhammad Tahir.

Adapun otak atau dalang, menurut keterangan Budi, adalah Kasatpol PP Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan (MIA).

“Keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA, AKM dan A. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi, Sabtu (16/5/2022) malam, dikutip Kompas.com.

Baca juga: Ramai soal Video Klitih di Semarang, Ini Penjelasan Polisi

4. Motif cinta segitiga

Budi menerangkan, motif pembunuhan terhadap korban adalah masalah asmara, lebih tepatnya cinta segitiga.

“Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor,” ungkap Budi.

5. Pelaku diancam hukuman mati

Kini, keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Adapun terkait senjata yang digunakan pelaku, masih dalam tahap uji balistik di Laboratorium Forensik.

“Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," tambah Budi.

Baca juga: Viral, Video Mercy Diduga Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil, Ini Kata Polisi

6. Wali Kota nonaktifkan Kasatpol PP

Menyusul penetapan tersangka kasus pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar, Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan Danny Pomanto segera menonaktifkan Kasatpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan.

“Kalau sudah tersangka, saya besok mulai memprosesnya. Kalau sudah tersangka, artinya pemberhentian sementara," kata Danny, Sabtu (16/4/2022), dikutip Kompas.com.

Danny juga mengapresiasi kinerja kepolisian dan meminta masyarakatnya mendoakan agar kasus ini segera terungkap.

“Saya meminta masyarakat Kota Makassar mendoakan agar kasus ini terungkap secara jelas. Agar masyarakat bisa tenang, jangan sampai dianggap Kota Makassar tidak aman," pinta dia.

Baca juga: Perincian Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Apa Saja?

(Sumber: Kompas.com/Hendra Cipto | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief; Robertus Belarminus)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi