Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik dengan Kendaraan Pribadi, Begini Pengecekan Petugas Akan Status Vaksin

Baca di App
Lihat Foto
Humas Polres Jembrana
Polisi mengecek kesiapan pos pemeriksaan pemudik di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Rabu (13/4/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik tahun ini karena menilai pandemi Covid-19 telah membaik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan sebanyak 79,4 juta orang akan mudik pada momen lebaran Idul Fitri 2022.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan dari total pemudik, 40 juta di di antaranya memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Para pemudik wajib sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana pengecekannya?

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Booster Sebelum Mudik Lebaran?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa untuk pengecekan salah satunya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pakai PeduliLindungi kan kelihatan sertifikat vaksinnya kalau dia sudah ada tiket booster ke-3 maka seharusnya sudah divaksin," kata Nadia pada Kompas.com, Minggu (17/4/2022).

Dia juga menjelaskan petugas nantinya akan memeriksa secara acak para pemudik tersebut.

"Iya pengecekan secara acak dan terbatas karena perlu juga dipastikan keamanan lalu lintas selama mudik, karena volume pemudik yang cukup besar," ujar Nadia.

Pemeriksaan tersebut menurutnya adalah langkah pencegahan ganda, yakni melindungi masyarakat dari pandemi sekaligus mencegah risiko kecelakaan lalu lintas.

"Jadi ada dua ini, yaitu aman dari pandemi dan juga aman dari resiko kecelakaan lalu lintas," imbuh Nadia.

Baca juga: Mudik Gratis Pelni 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat mudik

Dilansir laman Setkab, 13 April 2022, setelah diberlakukan pada transportasi udara, pemerintah juga mewajibkan pengisian e-HAC di PeduliLindungi sebagai syarat mudik seluruh moda transportasi.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji.

Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” tegasnya.

Baca juga: Setelah Dua Tahun Banyak yang Dikandangkan, Apakah Bus Angkutan Lebaran Laik Jalan?

Adapun beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan adalah sebagai berikut:

  1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi