KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) mulai H-10 Lebaran.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/4/2022).
Meski demikian, jika kementerian atau lembaga pusat dan daerah memiliki kendala dalam pemberian THR sebelum Lebaran, maka diperbolehkan pembayaran setelah Lebaran.
"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ucapnya.
Baca juga: THR, Gaji Ke-13, Tukin PNS Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?
Siapa saja penerimanya?
Ketentuan pemberian THR ASN 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut THR dan gaji ke-13 2022 akan diberikan kepada seluruh PNS, baik yang bekerja di tingkat pusat ataupun daerah.
Di tingkat pusat ada 1,8 juta PNS yang akan menerima THR 2022.
Adapun di tingkat daerah ada sebanyak 3,7 juta PNS yang akan menerima dan 3,3 juta orang menerima dana THR 2022 dari pensiunan.
Baca juga: Cair H-10 Lebaran, Intip Besaran THR PNS 2022 Sesuai Golongannya
Besaran THR ASN 2022
Komposisi THR ASN tahun ini akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga.
Selain itu, ditambah tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Besaran gaji pokok diatur berdasarkan golongan merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan aturan tersebut, maka:
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: THR 2022 Lebih Besar dari 2021 dan Mulai Cair H-10 Lebaran, Ini Penjelasan Menkeu
Adapun besaran tunjangan yakni:
1. Tunjangan suami/istri
- PNS PP Nomor 7 Tahun 1977 menyatakan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
2. Tunjangan anak PNS
- Besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
- Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan makan PNS
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 maka:
- PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari
- Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari
- Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari
4. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan jika menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
- Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
- Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
- Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
- Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
- Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 2022
Tunjangan kinerja
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja.
Dikutip dari Kompas.com, 22 Juli 2022, tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Adapun tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sedangkan tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Contoh lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.