Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akses NIK Tarifnya Rp 1.000, Apakah Masyarakat Umum Harus Bayar?

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan tarif berbayar untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah.

Menurut Zudan, tarif yang bakal diberlakukan, yakni sebesar Rp 1.000 untuk per akses database.

"Betul, untuk akses NIK Rp 1.000," ujar Zudan, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Akses NIK Bakal Diberlakukan Tarif Rp 1.000, Ini Kata Dukcapil

Alasan pemerintah menerapkan tarif Rp 1.000 untuk NIK

Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, Zudan mengatakan, penerapan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) itu salah satunya bakal dimanfaatkan untuk meningkatkan sistem server Dukcapil Kemendagri.

Adapun kata dia, penerapan PNBP dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama.

Misalnya, pendapatan negara bukan pajak yang dikenakan pemerintah untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, pelat kendaraan bermotor, pembuatan paspor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, pengurusan PT, penempatan notaris, pendidikan dan pelatihan pegawai, serta keperluan lainnya.

Baca juga: NIK Tidak Terdaftar dan Tidak Bisa Akses Obat Gratis, Solusinya Apa?

Zudan menyebut, ada ribuan jenis PNBP di Indonesia.

Khusus Dukcapil, kata Zudan, salah satu pertimbangan penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

"Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun," ujarnya.

Baca juga: Pria di Bulukumba Meninggal Saat Buat E-KTP, Dirjen Dukcapil: Petugas Bisa Jemput Bola

 

Siapa saja yang dibebankan tarif NIK?

Zudan menjelaskan, sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented.

Namun, lembaga pelayanan publik, seperti BPJS Kesehatan, RSUD, tidak akan dikenai biaya akses NIK.

"Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis. Dan tidak ada hak akses yang diberikan kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum," kata Zudan.

Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?

Sementara itu, Zudan mengaku tidak menargetkan berapa besaran PNBP yang akan diterima terkait kebijakan tersebut.

PNBP tersebut, katanya, akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan server sistem kependudukan.

"Karena hakikatnya tidak untuk mencari pendapatan, tetapi hanya tambahan bagi APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga untuk memberi pelayanan," ujar Zudan.

"PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna," lanjut dia.

Baca juga: Viral, Foto Dokumen Dukcapil Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan

Apakah menjual data pribadi tidak melanggar prinsip kerahasiaan data pribadi?

Menjawab hal tersebut, Zudan menjelaskan, dalam hal PNBP, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu tidak menjual data penduduk dan tidak memberikan data.

Menurutnya, lembaga pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil.

Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai).

Ia menambahkan, semua lembaga pengguna data Dukcapil sudah mempunyai data nasabah atau calon nasabah. Data itulah yang diverifikasi ke Dukcapil.

"Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya," papar Zudan.

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil

 

Jaminan perlindungan keamanan data

Pada kesempatan itu, Zudan menjawab isu terkait upaya pemerintah dalam menjamin keamanan data NIK yang diberikan kepada lembaga pengguna atau sektor usaha.

Zudan menjelaskan, sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan.

Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (proof of concept), menandatangani NDA (non disclosure agreement), serta SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.

"Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi