Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Baca di App
Lihat Foto
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat memberi penjelasan soal Mudik dan pemberian THR juga Gaji-13 2022
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Jokowi menyebut ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.

Sesuai dalam Peraturan Pemerintah, Stafus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa THR kali ini juga diberikan presiden dan wakil presiden.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya saja, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Informasi Pencairan THR Tukin ASN 2022 dan Besarannya

Lantas, berapa jumlah THR Jokowi dan Maruf Amin?

THR sendiri diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Seperti diketahui, aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, dikatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Baca juga: THR, Gaji Ke-13, Tukin PNS Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?

Dengan demikian gaji Jokowi mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp 5.040.000.

Sementara gaji untuk Maruf Amin mencapai Rp 20.160.000 atau 4 kali Rp 5.040.000.

Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi