Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 10 Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Catat Tanggalnya!

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/PBStudio
Ilustrasi kalender
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Masyarakat akan menikmati libur panjang pada Lebaran 2022 nanti. Ada sebanyak 10 hari hari libur pada momen Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Libur panjang ini merupakan akumulasi cuti bersama, hari besar nasional, dan akhir pekan yang jatuh secara berurutan sejak 29 April-8 Mei 2022.

Kapan saja hari libur panjang dan cuti bersama Lebaran 2022?

Berikut daftar 10 hari libur dan cuti bersama Lebaran 2022:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tanggal Libur Lebaran dan Aturan Cuti Bersama 2022 Karyawan Swasta

Daftar 10 hari libur Lebaran 2022

Berikut rincian tanggal dan hari libur, akhir pekan, dan cuti bersama Lebaran 2022:

Mulai Senin (9/5/2022), aktivitas masyarakat akan kembali berjalan normal dan kegiatan perkantoran sudah dimulai.

Untuk hari libur nasional dan hari cuti bersama Idul Fitri yang disebutkan di atas, sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri ditandatangani pada 7 April 2022.

SKB tiga menteri itu, yakni Menteri Agama Nomor 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1/2022.

Baca juga: 8 Tips Nyaman Mudik Membawa Bayi dengan Mobil Pribadi

Syarat mudik Lebaran 2022

Selama masa libur panjang tersebut, masyarakat tentu bisa memanfaatkannya untuk berbagai kegiatan, seperti berwisata, bahkan mudik ke kampung halaman.

Hal ini karena pemerintah telah mengizinkan kegiatan mudik Lebaran 2022, setelah 2 tahun sebelumnya melarang masyarakat pergerakkan dan mudik.

Pada 2022 ini, masyarakat bisa melakukan mudik menggunakan moda transportasi apapun, dengan syarat perjalanan yang ditentukan berdasarkan status vaksinasinya.

Bagi mereka yang sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga, maka bebas bepergian tanpa harus melakukan skrining Covid-19, baik RT-PCR maupun tes antigen.

Kemudian bagi masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis kedua, maka wajib tes Antigen dalam waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menjalani RT-PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum perjalanan.

Terakhir, bagi masyarakat dengan kondisi khusus yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan RT-PCR yang dilakukan 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi