Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beda THR ASN 2022 dan Tahun-tahun Sebelumnya

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY
Ilustrasi, karyawan kontrak yang masa kontraknya habis sebelum lebaran tidak berhak mendapatkan THR
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai aparatur negara selama pandemi Covid-19 berbeda-beda setiap tahun.

Perbedaan terletak bukan hanya dari segi besaran atau komponen penyusunnya saja, tetapi juga pada kelompok penerimanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perbedaan itu karena pemerintah menyesuaikan kebijakan THR dengan kondisi dan kemampuan negara.

"Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur dalam Undang-Undang APBN, sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa perbedaan THR 2022 ini dengan tahun-tahun sebelumnya?

Baca juga: Mengintip Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin

THR 2020

2020 menjadi awal Indonesia diterpa pandemi Covid-19. Ketika itu, kondisi perekonomian masyarakat dan negara mengalami pukulan yang cukup signifikan.

"Kita melihat pada tahun 2020 yang lalu, pada saat pandemi memukul secara sangat besar perekonomian kita, masyarakat kita, dan APBN kita," ujar Menkeu.

Oleh karena itu, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu, yaitu mereka yang jabatannya di bawah eselon 2 dan para pensiunan.

Adapun komponen penyusunnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan melekat.

Menkeu menyebut, di tahun awal pandemi, anggaran APBN difokuskan untuk penanganan pandemi dan membantu masyarakat terdampak.

"Waktu itu, kebijakan THR disesuaikan, hanya diberikan kepada para aparatur negara yang jabatannya di bawah eselon 2 serta para pensiunan. THR yang dibayarkan pun hanya merupakan gaji pokok, plus tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang melekat," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Bolehkah THR Diberikan dalam Bentuk Barang atau Parsel?

THR 2021

Selanjutnya, pada 2021, kondisi keuangan negara mulai membaik dan kegiatan perekonomian mulai berjalan.

Meskipun varian Delta masuk dan merebak menyebabkan peningkatan kasus infeksi Covid-19 di masyarakat.

Kondisi yang membaik ini kembali memengaruhi kebijakan pemberian THR yang dibuat oleh pemerintah.

"Pada tahun 2021 dengan kemampuan negara ini, THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2021 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," ungkap mantan Direktur Bank Dunia itu.

Jika di 2020, THR hanya diberikan pada ASN di bawah eselon 2 dan pensiunan, maka pada 2021, seluruh ASN memperoleh uang tunjangan ini.

Adapun komposisi penyusunnya masih sama dengan THR tahun sebelumnya.

"Besarnya THR dan Gaji ke-13 adalah tetap sama dengan tahun 2020, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang melekat," ujar Menkeu.

Baca juga: THR, Gaji Ke-13, Tukin PNS Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?

THR 2022

Untuk 2022, kondisi pandemi dan keuangan negara bisa dikatakan sudah jauh lebih baik, meskipun pandemi belum usai.

Kendati demikian, Sri Mulyani mengingatkan, permasalahan yang lain, yakni dampak kenaikan harga akibat perang yang terjadi di Ukraina.

"Kita juga melihat tantangan baru yang luar biasa eskalasinya, yaitu akibat perang di Ukraina yang telah menyebabkan dorongan atau lonjakan harga-harga energi dan harga-harga pangan, serta komoditas strategis di seluruh dunia," paapar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, kebijakan THR untuk 2022 kembali dilakukan penyesuaian dengan menimbang kemampuan APBN dan kondisi yang dihadapi masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka diputuskan besaran THR tahun 2022 adalah sebesar dari gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural fungsional umum).

Khusus 2022 ini, besarnya THR akan ditambahkan dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, khusus bagi pegawai yang memiliki tunjangan kinerja.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi