Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Cairkan Tukin 50 Persen Bersama THR dan Gaji Ke-13

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada H-10 Lebaran atau sekitar tanggal 22-23 April 2022.

Selain itu, Pemerintah juga akan mencairkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Informasi Pencairan THR Tukin ASN 2022 dan Besarannya

2020 dan 2021 tidak ada tukin untuk PNS

Sebelumnya, di tahun 2020 dan 2021 kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.

Saat itu, besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kemudian, pada 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS di tahun 2021 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Lalu, apa alasan pemerintah kembali mengadakan tukin bagi PNS di tahun 2022?

Alasan pemerintah berikan tukin di 2022

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/4/2022), pemerintah kembali menggelontorkan tukin pada THR dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja karena suatu alasan.

Presiden Jokowi mengatakan, hadirnya tukin ini disebut sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Baca juga: Cara Menghitung THR Lebaran Karyawan Prorate, PKWT, PKWTT, dan Harian

 

Hal ini sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kali lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Berikut rinciannya:

1. Pada tahun 2022 situasi dan penanganan pandemi Covid-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.

2. Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga bisa mendorong konsumsi masyarakat melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan.

3. Mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idul Fitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi.

4. Melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP Nomor 16 tahun 2022:

a.) Sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

b.) Diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

c.) Sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Sebagai informasi, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar:

  • Gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan
  • Sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, instansi yang mengelola ASN daerah, bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 pesen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok," kata Sri Mulyani.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," lanjut dia.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi