Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Ilustrasi petugas gabungan tengah menggelar ganjil genap yang dilaksanakan di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan kebijakan ganjl-genap pada arus mudik dan balik Lebaran 2022.

Penerapan ini dalam rangkaian Operasi Ketupat 2022 yang akan dilaksanakan di sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa.

Operasi Ketupat 2022 ini tidak hanya menerapkan kebijakan ganjil-genap, tapi juga pemberlakuan one way atau satu arah.

Rekayasa lalu lintas ini merupakan salah satu upaya menekan terjadinya penumpukan kendaraan di tengah arus mudik dan balik beberapa pekan mendatang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pelaksanaan ganjil genap:

Baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap di Tol Saat Mudik Lebaran

Arus mudik

Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414

Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414

Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414

Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414

Arus balik

Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414-Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai KM 28.500

Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500

Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500

Baca juga: Masyarakat Diimbau Tidak Mudik Naik Motor Jika Waktu Tempuh 3 Jam Lebih

Aturan ganjil genap

Aturan ganjil-genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya. Namun, dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan tertentu, seperti:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara;
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  4. Kendaraan pemadam kebakaran;
  5. Kendaraan ambulan;
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi