Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Besaran THR untuk DPR?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. DPR
Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III 2019-2020, Senin (30/3/2020).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, pejabat negara tahun ini juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Termasuk di antaranya adalah presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Betul (THR untuk pejabat negara)," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Namun, proses pencairan ini tidak disertai dengan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab, dalam struktur penghasilan pejabat negara, tidak ada tunjangan penghasilan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, berapa besaran THR DPR?

Baca juga: Mengintip Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin

Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Sementara ketua DPR mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000 per bulan dan Rp 4.620.000 per bulan untuk wakil ketua DPR.

Selain gaji pokok, DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan per bulannya.

Namun, tunjangan yang masuk dalam komponen THR hanyalah tunjangan melekat, dengan total Rp 14.215.000.

Rinciannya adalah:

Baca juga: Informasi Pencairan THR Tukin ASN 2022 dan Besarannya

Dengan demikian, THR yang akan diterima anggota DPR adalah sebesar Rp 18.415.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan.

Sedangkan THR yang akan diterima oleh ketua DPR adalah Rp 19.355.000 dan wakil DPR sebesar Rp 18.835.000.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR direncanakan pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia", pungkas Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi