Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK Online melalui polri.go.id

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
SKCK online
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi dari polri yang menerangkan catatan kejahatan seseorang.

Sebelumnya, dokumen ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.

SKCK sering dijadikan sebagai syarat administrasi berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar seleksi CPNS.

Baca juga: Panduan Lengkap Membuat SKCK Online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara membuat SKCK

Cara membuat SKCK saat ini pun semakin mudah, lantaran bisa dilakukan secara online.

Kemudahan ini membuat masyarakat yang ingin mengurus SKCK tak perlu mendatangi dan mengantre di kantor polisi terdekat.

Masyarakat bisa membuat SKCK online melalui laman https://skck.polri.go.id/.

Hanya dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang tersedia, SKCK bisa segera dimiliki.

Syarat membuat SKCK online

Sebelum membuat SKCK online, perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat.

Berikut syarat dokumen dalam bentuk soft file untuk pembuatan SKCK online, dilansir dari laman polri:

Baca juga: Bersiap Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Secara Online!

 

Cara membuat SKCK online

Masyarakat sebagai pemohon bisa mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman https://skck.polri.go.id/.

Berikut langkah-langkahnya, sebagaimana dilansir laman polri:

  1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online atau klik di sini.
  2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
  3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
  4. Pada kolom isian menu “Satwil”, terdapat kolom “Pilih Jenis Keperluan” yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.
  5. Selanjutnya, isi kolom “Pilih Kesatuan Wilayah” sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
  6. Isi alamat sesuai dengan KTP.
  7. Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
  8. Setelah semua terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah.
  9. Lengkapi data di menu "Data Pribadi", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
  10. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  11. Lengkapi data di menu Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.
  12. Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  13. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
  14. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
  15. Adapun bagi pemohon SKCK Mabes Polri, hanya bisa diambil di Jakarta.

Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat SKCK Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi