Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair? Simak Perincian dan Siapa Saja Penerimanya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pepsco Studio
Ilustrasi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) beserta tunjangan kinerja (tukin) bakal dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada H-10 Lebaran 2022.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti, yaitu 18 April 2022, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (16/4/2022).

Tidak hanya THR dan tukin, pemerintah juga mengatur mengenai pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS 2022: Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa itu gaji ke-13 dan kapan dicairkan?

Pengertian gaji ke-13

Dikutip dari Kompas.com, (18/5/2021), gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, baik PNS maupun anggota TNI-Polri sejak 1969.

Gaji ke-13 kembali diberikan pada tahun 1979 berdasarkan instruksi presiden yang dibayarkan pada bulan Juni.

Namun, pada tahun 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Kemudian, pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal bulan Juli tahun itu.

Komponen gaji ke-13 tahun 2022

Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ini Daftar Rincian THR dan Gaji ke-13 yang Diterima ASN

 

Kapan gaji ke-13 dicairkan pada 2022?

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/4/2022), Menkeu Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Hal ini bertujuan meringankan beban para ASN untuk biaya pendidikan putra-putrinya yang memasuki awal sekolah atau tahun ajaran baru.

Ini juga berlaku bagi yang selama ini menantikan kepastian waktu pencairan gaji ke-13 pensiunan pada 2022.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.

Pengaturan pelaksanaan teknis anggaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri ini adalah Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk anggaran yang bersumber dari APBD.

Ia berharap, dengan adanya gaji ke-13 dan THR PNS, diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat terganggu akibat terjadinya pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun belakangan.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untak masyarakat dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan dan membantu pemulihan ekonomi Indonesia," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Sejarah dan Alasan Diberikannya Gaji Ke-13 bagi PNS di Bulan Juni-Juli

 

Siapa yang menerima gaji ke-13?

Dalam konpers bertema THR dan Gaji 13 melalui YouTube Kemenkeu yang digelar pada Sabtu (16/4/2022), Menkeu Sri Mulyani memaparkan bahwa pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022), kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata dia.

(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Muhammad Choirul Anwar, Nur Jamal Shaid)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi