Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Mudik Gratis Jakarta 2022 Masih Ada, KTP Non-Jakarta Bisa Daftar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar
Tampilan situs web mudikgratisdkijakarta.id untuk daftar mudik gratis Pemprov DKI Jakarta
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengadakan mudik gratis Lebaran 2022 dengan total kuota 19.680 kursi.

Kuota tersebut, terdiri dari 11.680 kursi untuk arus mudik dan 8.000 kursi untuk arus balik.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Yayat Sudrajat mengatakan, sejak dibuka tiga hari lalu hingga Selasa (19/4/2022) pukul 07.30 WIB, masih tersedia 3.836 kursi atau 19,6 persen dari total yang disediakan.

“Target penumpang sebesar 19.680, yang mendaftar sebanyak 15.844 atau 80,5 persen. Sisa kuota 3.836 atau 19,6 persen,” papar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022) pagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pemerintah: Mudik Lebaran 2022 Tak Berdampak Negatif, Ini Alasannya

Sementara pengiriman motor yang ditargetkan 930 kursi, masih tersedia 118 kursi atau 12,7 persen.

KTP non-Jakarta boleh ikut

Salah satu persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis Jakarta 2022 ini adalah memiliki KTP DKI Jakarta.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pada Jumat (15/4/2022).

Namun keterangan dari Yayat, KTP DKI Jakarta bukan merupakan syarat wajib. Melainkan, hanya sebatas diutamakan atau dijadikan prioritas.

“Diutamakan, bukan diwajibkan,” kata dia.

Yayat melanjutkan, jika ada masyarakat dengan KTP luar DKI Jakarta dan ingin mendaftar, pihaknya membolehkan selama kuota masih tersedia.

Adapun pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta ini akan ditutup seiring dengan terpenuhinya kuota yang disediakan.

Baca juga: Daftar Kereta Api dan Rute Promo Mudik 2022, Bisa Dibeli Mulai Hari Ini

 

Syarat mudik gratis DKI Jakarta 2022

Dilansir dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, berikut syarat pendaftaran mudik gratis 2022:

Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 diutamakan bagi:

  • Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
  • Warga yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster
  • Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK
  • Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta

Pendaftaran maksimal empat orang per kartu keluarga (KK) dan satu sepeda motor.

Cara daftar mudik gratis DKI Jakarta 2022

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti mudik gratis DKI Jakarta 2022, bisa melakukan pendaftaran online berikut:

  • Pendaftaran online melalui situs web www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui WhatsApp 08-123-188-5758.
  • Setelah mengisi formulir pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor Anda aktif untuk dapat dihubungi.
  • Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline.
  • Lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan e-tiket keberangkatan.
    Lokasi verifikasi offlineyaitu di:
    • Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara

Sementara itu, tujuan mudik tahun ini akan melibatkan 17 kota dan kabupaten di wilayah Jawa dan Sumatera.

Daerah tujuan mudik gratis ini, yakni Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang, dan Malang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi