Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 2 di Sebagian Besar Jawa-Bali Selama Mudik 2022

Baca di App
Lihat Foto
KRISTIANTO PURNOMO
Pemudik antre menunggu masuk ke kapal Ro-Ro saat puncak arus mudik di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Jumat (23/6/2017). Pelabuhan Merak menargetkan 1.438.550 orang akan menyeberangi lintasan Merak-Bakauheni selama Lebaran tahun ini. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama tiga pekan ke depan atau 19 April-9 Mei 2022.

Perpanjangan PPKM ini sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022.

Pada periode kali ini, sebagian besar daerah di Jawa-Bali berada pada PPKM Level 2. Lantas, bagaimana aturannya?

Baca juga: 5 Fitur Baru WhatsApp, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Jawa-Bali

Pertama, pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

Kedua, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan jam operasional sampai pukul 22.00.

Baca juga: Berlaku sampai 9 Mei, Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 Jawa-Bali

Keempat, pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Aturan warung makan

Kelima, pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Keenam, restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketujuh, bagi restoran yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.

Aturan di mall dan bioskop

Kedelapan, pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen.

Baca juga: Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, Kapasitas Tempat Ibadah Mulai dari 50-100 Persen

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kesembilan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen.

Tempat ibadah dan fasilitas umum

Kesepuluh, tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kesebelas, fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kedua belas, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Ketiga belas, kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Keempat belas, resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasotas 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi