KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2022. Namun, aturan ini diiringi dengan syarat vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Apabila peserta mudik belum vaksinasi booster, merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.
Meski demikian, bagi anak yang masih berusia 18 tahun ke bawah dan belum vaksinasi booster, syarat tes Covid-19 tidak diperlukan.
Baca juga: Syarat Mudik, Menkes: Sudah Vaksin 2 Kali, Tetap Wajib Tes Antigen
Kebijakan vaksin booster
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, menyampaikan bahwa ada dinamika yang terjadi di masyarakat terkait dengan kebijakan vaksin booster sebagai syarat mudik.
Menurutnya, booster hanya diberikan bagi masyarakat yang berusia di atas 18 tahun. Sementara anak di bawah 18 tahun, masih belum boleh menerima booster.
“Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden, anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” ujar Budi, Senin (18/4/2022), dilansir dari laman Sekretariat Kabinet.
Budi melanjutkan, selama anak tersebut sudah menerima vaksin dosis pertama dan kedua, tidak lagi perlu melampirkan hasil negatif tes antigen.
“Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen, asal vaksinasinya sudah dua kali,” imbuhnya.
Baca juga: Syarat Perjalanan: Belum Booster Wajib Tes PCR/Antigen, Ini Alasannya
Belum ada studi soal booster pada anak
Dihubungi Kompas.com pada Selasa (19/4/2022) pagi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan alasan tidak diberikannya vaksin dosis booster pada anak.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait dengan pemberian booster pada kelompok usia 18 tahun ke bawah.
Tak hanya itu, studi ilmiah mengenai booster pada anak juga masih belum tersedia.
“Karena memang belum ada rekomendasi dari WHO ataupun studi yang terkait booster pada anak,” ujarnya.
Adapun yang menjadi rekomendasi, adalah pemberian vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua bagi anak, serta dosis booster hanya bagi usia 18 tahun ke atas.
Selalu menjaga protokol kesehaan
Budi juga berpesan agar masyarakat senantiasa berhati-hati selama melakukan mudik dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau bisa di Indonesia saja mudiknya sekaligus menggerakkan ekonomi daerah kita," pesan Budi menambahkan.
Sebelumnya, Kemenkes juga mengingatkan masyarakat untuk tidak vaksinasi booster dekat dengan hari H keberangkatan mudik.
Pasalnya, membutuhkan waktu 1-2 minggu agar sistem kekebalan tubuh atau antibodi terbentuk dengan sempurna.
"Masyarakat diimbau untuk tetap melakukan vaksinasi booster sebelum mudik supaya perlindungan imunitas sudah ada saat melakukan mudik," imbau Nadia, dikutip dari laman Kemenkes (15/4/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.