Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Syarat Mudik Anak Usia di Bawah 18 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Suasana penumpang yang akan mudik menaiki kapal di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (19/4/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Pemerintah telah mengeluarkan izin mudik Lebaran 2022 dengan syarat pemudik telah menerima vaksinasi booster.

Adapun bagi pemudik yang belum menerima vaksinasi booster, tetap bisa melaksanakan mudik Lebaran 2022 dengan menunjukkan hasil tes PCR/Antigen. Kecuali, anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun.

Anak-anak yang berusia dibawah 6 tahun boleh melaksanakan mudik Lebaran 2022 tanpa menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.

Kendati demikian, anak-anak dan remaja dengan rentang usia 6-17 tahun belum bisa memperoleh vaksinasi booster lantaran vaksin tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang berusia di atas 18 tahun.

Lantas, bagaimana syarat mudik lebaran 2022 bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aturan Mudik: Ini Penumpang yang Tak Perlu Booster dan Tes Covid-19

Boleh mudik tanpa tes PCR/Antigen

Dilansir dari laman Kemenkes, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik yang berusia di usia di atas 18 tahun.

Sementara itu, bagi anak-anak dan remaja yang berusia di bawah 18 tahun bisa melakukan mudik Lebaran 2022 meskipun belum memperoleh vaksinasi booster.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membolehkan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun untuk melaksanakan mudik lebaran 2022 tanpa menunjukkan bukti PCR/Antigen.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers menteri terkait hasil Ratas PPKM yang digelar secara virtual, Senin (18/4/2022).

“Diputuskan oleh Bapak Presiden, anak-anak dan remaja kalau mau mudik dan belum di booster enggak apa-apa, enggak usah di tes antigen,” ujarnya.

Baca juga: Aturan PPKM Level 2 di Sebagian Besar Jawa-Bali Selama Mudik 2022

Wajib menerima vaksin dua kali

Budi menegaskan, hanya anak-anak yang berusia di bawah 18 dan telah mendapatkan vaksinasi kedua yang boleh melaksanakan mudik Lebaran.

“Jadi (anak-anak) bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR/Antigen. Asal vaksinasinya sudah dua kali,” tegas Budi.

Syarat mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak itu juga sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pejalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coivd-19.

SE tersebut ditantangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada 19 April 2022 dan mulai diterapkan pada hari itu juga.

Berikut syarat mudik Lebaran bagi anak-anak, sebagaimana termaktub dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022:

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.”

Baca juga: Pemerintah: Mudik Lebaran 2022 Tak Berdampak Negatif, Ini Alasannya

Penerapan protokol kesehatan

Dikutip dari Kompas.com, Budi menjelaskan bahwa anak-anak yang hendak melaksanakan perjalanan mudik Lebaran 2022 tetap harus didampingi oleh orang tua dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

Berikut penerapan protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pejalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coivd-19:

  1. Pemudik wajib mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  2. Pemudik wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Pemudik harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  4. Pemudik dengan transportasi umum wajib jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
  5. Pemudik tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah bagi pemudik dengan kendaraan umum.
  6. Pemudik dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan mudik bagi pemudik yang menempuh perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali jika pemudik tersebut wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi