Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Pantangan Makanan Saat Memasuki Usia 50 Tahun | Penghapusan Honorer pada 2023

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Tangkapan layar berita populer di laman Tren sepanjang Selasa (19/4/2022) hingga Rabu (20/4/2022) pagi.

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (19/4/2022).

Informasi perihal pantangan makanan saat memasuki usia 50 tahun mendominasi pemberitaan.

Diketahui, menginjak usia setengah abad, sudah tidak bisa lagi sembarangan mengonsumsi makanan. Sebab usia 50 tahun adalah masa saat kondisi tubuh mulai berubah.

Selain itu, informasi perihal penghapusan honorer pada 2023, perubahan syarat mudik 2022, pembuatan SKCK secara online, hingga fitur-fitur baru WhatsApp juga menarik perhatian publik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut berita terpopuler Tren mulai Selasa (19/4/2022) hingga Rabu (20/4/2022) pagi:

1. Pantangan makanan saat memasuki usia 50 tahun

Menginjak usia setengah abad, asupan makanan yang masuk ke lambung perlu diperhatikan.

Pasalnya usia 50 tahun adalah masa saat kondisi tubuh mulai berubah.

"Setelah 50 tahun, metabolisme melambat, kadar estrogen turun, dan kebutuhan nutrisi tertentu meningkat," ucap Hillary M Wright, ahli gizi dan penulis buku The Menopause Diet Plan, dikutip dari laman Eat This (7/7/2021).

Dengan kondisi tubuh yang tidak lagi sama, asupan dan pola makan pun harus lebih diperhatikan agar tubuh tetap bugar dan sehat.

Informasi lebih lengkap soal makanan yang harus dihindari saat memasuki usia 50 tahun dapat disimak pada berita berikut:

Pantangan Makanan Saat Memasuki Usia 50 Tahun

2. Perubahan syarat mudik 2022

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperpanjang dari 19 April hingga 9 Mei 2022.

Sejumlah aturan terkait mudik Lebaran 2022 mengalami beberapa perubahan.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan adanya perpanjangan ini, persyaratan mudik pun mengalami sejumlah perubahan.

Informasi lebih lengkap terkait perubahan syarat mudik 2022 dapat disimak pada berita berikut:

PPKM Diperpanjang, Berikut Perubahan Syarat mudik 2022

3. Cara membuat SKCK online

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi dari polri yang menerangkan catatan kejahatan seseorang.

Sebelumnya, dokumen ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.

SKCK sering dijadikan sebagai syarat administrasi berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar seleksi CPNS.

Informasi lebih lengkap soal cara membuat SKCK online dapat disimak pada berita berikut:

Cara Membuat SKCK Online Melalui polri.go.id

4. Fitur baru WhatsApp

Aplikasi perpesanan WhatsApp mengalami perkembangan signifikan setelah adanya sejumlah fitur baru pada pekan lalu.

Beberapa fitur baru tersebut dirilis untuk memberi kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi dengan orang lain.

Informasi lebih lengkap terkait fitur-fitur baru WhatsApp dapat disimak pada berita berikut:

5 Fitur Baru WhatsApp, Apa Saja?

5. Penghapusan tenaga honorer pada 2023

Pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Lantas, apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS?

Informasi lebih lengkap dapat disimak pada berita berikut:

Tengaha Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat PNS?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kenapa Kulit Keriput saat Tua?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Sari Hardiyanto
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi