Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali 19 April-9 Mei 2022

Baca di App
Lihat Foto
Hafidz Mubarak A
Warga beraktivitas di kawasan Melawai, Jakarta, Senin (7/3/2022). Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan PPKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek berstatus level 2 karena turunnya kasus konfirmasi harian di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 19 April sampai 9 Mei 2022.

Ketentuan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (18/4/2022).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal mengatakan bahwa pada Inmendagri kali ini tidak banyak aturan yang berubah terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

“Perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," kata Syafrizal, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali 19 April-9 Mei 2022

Terdapat daerah dengan PPKM Level 1 sebanyak 29 daerah, Level 2 sebanyak 97 daerah, dan Level 3 berjumlah 2 daerah.

Selain itu, tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM Level 4.

Perubahan aturan pada Inmendagri 22 Tahun 2022 memberikan kabar yang baik terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Namun, kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia.” katanya lagi.

Baca juga: Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022

Pusat perbelanjaan

Pada Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 terdapat perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM.

Pada daerah PPKM Level 2 mendapat kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

"Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan," jelas Syafrizal.

Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19

Selain itu, Syafrizal juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung program vaksinasi dari pemerintah pada masa menjelang mudik Lebaran 2022.

Dia juga mengharapkan agar pada pelaksanaan hari raya Idul Fitri nanti masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keluarga dan masyarakat.

"Untuk itu, pemerintah mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung upaya pemerintah tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Aturan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali 19 April-9 Mei 2022

Berikut ini adalah aturan lengkap dari Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 yang dilansir dari laman Satgas Covid-19:

PPKM Level 1

Berikut ini adalah aturan yang diberlakukan pada daerah PPKM Level 1:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama RI.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  3. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapsitas pengunjung 100 persen.
  4. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  5. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
  7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.
  8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
  10. Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 100 persen dan pengunjungnya hanya boleh dengan katergori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  12. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
  13. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  14. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  15. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  17. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.
  18. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional.

Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?

PPKM Level 2

Berikut ini adalah aturan yang diberlakukan pada daerah PPKM Level 2:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama RI.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  3. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapsitas pengunjung 75 persen.
  4. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  5. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
  6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
  7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
  8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
  9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
  10. Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 75 persen dan pengunjungnya hanya boleh dengan katergori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  12. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
  13. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
  14. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  15. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  17. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  18. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional.

Baca juga: Apakah Libur Panjang Mudik Lebaran 2022 Berpotensi Memicu Lonjakan Covid-19?

PPKM Level 3

Berikut ini adalah aturan yang diberlakukan pada daerah PPKM Level 2:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama RI.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  3. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapsitas pengunjung 60 persen.
  4. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  5. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
  6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
  7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit serta satu meja maksimal 2 orang.
  8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit dan satu meja maksimal 2 orang.
  9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  10. Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50 persen dan pengunjungnya hanya boleh dengan katergori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat kontruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan dengan jumlah pekerja maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  12. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
  13. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  14. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  15. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  17. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  18. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional.

Baca juga: Status Kuning pada PeduliLindungi Kini Bisa Masuk Bioskop, Ini Perinciannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Vaksin Covid-19 yang Paling Banyak Dipakai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi