Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 11 Persen, Ini Cara Menghitungnya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. DANA
Ilustrasi menggunakan dompet digital DANA
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan saldo uang elektronik tidak termasuk barang kena pajak, sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Informasi itu disampaikan melalui unggahan Instagram @ditjenpajakri.

Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan tetapi, kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik yang dikenakan PPN, karena termasuk jasa kena pajak.

Lantas, berapa besaran PPN layanan uang elektronik dan bagaimana cara menghitungnya?

Baca juga: Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain

Besaran PPN layanan uang elektronik

Mengacu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), besaran PPN di Indonesia adalah 11 persen dan berlaku sejak 1 April 2022.

Perlu diketahui, pada konteks financial technology, besaran pajak 11 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang Anda lakukan.

Jika Anda memiliki saldo Rp 50 juta di sebuah platform dompet digital, misalnya, maka Anda tidak akan dikenai PPN atas saldo tersebut.

Akan tetapi, beda kasus ketika Anda melakukan transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut.

Jika itu terjadi, pajak 11 persen akan dikenakan dan dihitung dari biaya layanan yang muncul terhadap transaksi yang Anda lakukan.

Baca juga: Mulai 1 Juli 2022, Limit Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp 20 Juta

Cara perhitungan PPN layanan uang elektronik

Misalnya, Anda melakukan pembayaran atas belanja sebesar Rp 1.000.000 menggunakan saldo dompet digital atau elektronik. Lalu, ada biaya layanan sebesar Rp 5.000 yang menyertainya.

Dari transaksi itu, PPN 11 persen dihitung dari biaya layanan yang timbul, yakni dari Rp 5.000.

Dengan demikian, besarnya PPN yang dikenakan terhadap transaksi yang kita lakukan adalah 11 persen kali Rp 5.000, yakni Rp 550.

Contoh lainnya, jika Anda membayar tagihan pembayaran menggunakan uang digital sebesar Rp 500.000, kemudian atas pembayaran itu Anda dikenai biaya layanan sebesar Rp 3.000.

Maka PPN yang dikenakan adalah 11 persen dikali Rp 3.000, maka sama dengan Rp 330.

Begitulah cara menghitung besaran PPN pada transaksi menggunakan uang digital. Jadi, PPN bukan dihitung dari besarnya nominal uang yang dibelanjakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi