KOMPAS.com - Unggahan pertanyaan dari warganet mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ramai di media sosial.
Pertanyaan itu dibagikan melalui sebuah unggahan dari akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK, Minggu (17/4/2022).
"Apa benar kalo Mau jadi PNS harus keluar uang ratussan juta? Kalo iya sy mau jual tanah," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.
Hingga Rabu (20/4/2022), unggahan tersebut telah disukai 189 kali, dikomentari 158 kali, dan dibagikan beberapa kali oleh warganet Facebook.
Lantas, benarkah untuk menjadi seorang PNS harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah?
Jadi PNS harus keluarkan ratusan juta rupiah, BKN: tidak benar
Terkait pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
Satya menegaskan, dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk PNS, tidak dipungut biaya sama sekali.
Dengan demikian, menurutnya, tidak benar jika dikatakan perlu mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk dapat menjadi PNS.
"Tidak benar, seleksi CASN tidak dipungut biaya," ujar Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/4/2022) pagi.
Pun demikian ketika nantinya CASN yang lulus seleksi dilantik menjadi ASN, ditegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan.
"Betul (tidak dipungut biaya hingga pelantikan)," tandas Satya.
Baca juga: Viral, Video Dirigen Berseragam PNS seperti Keluarkan Jurus, Ini Klarifikasinya
Jangan percaya pihak yang menjamin kelolosan jadi ASN
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menawarkan bisa lolos tes dan diangkat jadi ASN dengan imbalan biaya.
Jika berminat menjadi CASN, lanjutnya, daftar dan ikuti tes seleksi CASN.
"Sebelumnya lengkapi dulu berkas-berkas yang diminta, ikuti prosedur pendaftaran, ikuti proses seleksi sampai selesai. Seluruh proses tidak dipungut biaya," tutup Satya.
Baca juga: Resmi, THR, Gaji Ke-13, dan Tukin 50 Persen PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022
Tidak ada CPNS pada 2022
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan tidak ada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya dalam keterangan resmi, 19 Januari 2022.
"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.
Baca juga: Jumlah PNS pada 2021 Turun 4,1 Persen, Akankah Kebutuhannya Ditambah?
Alasan tidak ada CPNS 2022
Tjahjo menjelaskan, mengenai kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," kata Tjahjo.
Ia melanjutkan, keputusan rekrutmen PPPK pada 2022 telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat PNS?