Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 19 April, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK / By Denis Moskvinov
Ilustrasi bandara - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis penyesuaian terbaru terkait aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.

Berikut aturan lengkap naik pesawat domestik:

Baca juga: Kapan Waktu Ideal untuk Mudik Lebaran 2022?

Aturan terbaru naik pesawat dalam negeri

Pertama, penumpang yang sudah menerima dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen.

Kedua, penumpang yang menerima dosis kedua, harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes Antigen dalam waktu 1x24 jam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketiga, bagi penumpang yang baru menerima dosis pertama, harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Keempat, untuk penumpang yang belum menerima vaksin karena alasan medis atau komorbid, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kelima, pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang telah menerima dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan tes PCR atau Antigen, tetapi tersebut tetap harus melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Keenam, anak berusia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orang tua.

Hanya saja, anak di bawah 6 tahun tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen.

Baca juga: Pemerintah: Mudik Lebaran 2022 Tak Berdampak Negatif, Ini Alasannya

Jumlah pemudik

Seperti diketahui, perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini berbeda dari sebelumnya.

Sebab, larangan mudik yang sempat berlaku pada lebaran dua tahun terakhir telah dicabut.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama dan hari besar nasional yang jika ditotal akan berjumlah 10 hari, yaitu sejak 29 April-8 Mei 2022.

Hari libur nasional dan hari cuti bersama Idul Fitri ini sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri ditandatangani pada 7 April 2022.

Diperkirakan, jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Khusus Jabodetabek saja, diprediksi ada 14 juta pemudik.

Sementara itu, jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan mencapai 47 persen dari angka total.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi