Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Simak Peraturan Terbaru Mudik Lebaran 2022

Baca di App
Lihat Foto
Yohanes Valdi Seriang Ginta
Petugas Dishub Kota Denpasar saat melakukan sidak di salah satu PO Bus di Denpasar pada Senin (18/4/2022). Dok/Humas.Pemerintahan Kota Denpasar
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 19 April sampai dengan 9 Mei 2022.

Keputusan tersebut sebagaimana tertulis dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bersamaan dengan perpanjangan masa PPKM di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah melalui Satgas Covid-19 juga memperbarui peraturan mudik lebaran 2022.

Poin penambahan pembaruan aturan mudik lebaran 2022 itu tertulis melalui Addendum Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022. Addendum itu menambahkan ketentuan mengenai syarat mudik lebaran bagi anak-anak atau remaja dengan rentang usia berusia 6-17 tahun.

Baca juga: Kapan Waktu Ideal untuk Mudik Lebaran 2022?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan terbaru mudik lebaran 2022

Dengan adanya penambahan ketentuan perjalanan melalui addendum tersebut, berikut aturan terbaru mudik lebaran 2022:

  1. Pemudik yang telah menerima vaksinasi booster bisa langsung melakukan perjalanan mudik tanpa menunjukkan bukti hasil tes PCR/Antigen.
  2. Bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 24 jam atau tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang beru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang siambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pemudik dengan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  5. Khusus pemudik yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan hasil PCR/Antigen kendati belum mendapatkan vaksinasi. Kendati demikian, pemudik dengan usia di bawah 6 tahun ini harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan perjalanan mudik lebaran 2022.
  6. Bagi pemudik yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksinasi dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCT/ rapid test antigen saat melakukan perjalanan.

Aturan terbaru mudik lebaran 2022 mulai diterapkan secara efektif pada 19 April 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Syarat perjalanan mudik ini berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat baik dengan kendaraan pribadi atau umum.

Baca juga: Pemerintah: Mudik Lebaran 2022 Tak Berdampak Negatif, Ini Alasannya

 

Pemerintah izinkan masyarakat mudik lebaran

Sebelumnya, Persiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19.

Mudik ini akan menjadi mudik pertama kali bagi warga Indonesia setelah 2 tahun sebelumnya pemerintah melarang mudik lebaran.

Perizinan mudik lebaran ini disambut antusias oleh masyarakat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan sekitar 85 juta warga Indonesia akan melaksanakan perjalanan mudik lebaran. Dari total jumlah pemudik, sebanyak 14,3 juta pemudik berasal dari Jabodetabek.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Puncak arus mudik lebaran

Diberitakan oleh Kompas.com, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pitra Setiawan mengatakan, pihaknya telah memprediksi puncak arus mudik yang akan terjadi pada 28-30 April 2022.

Oleh karena itu, Pitra mengimbau agar masyarakat menghindari mudik pada tanggal tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh Presiden Jokowi secara virtual, Senin (18/4/2022).

"Saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022," pungkas Presiden Jokowi.

Selain mengimbau masyarakat agar tidak mudik pada tanggal 28-20 April 2022, pemerintah juga mempersiapkansejumlah rekayasa arus lalu lintas untuk menghindari kemacetan selama perjalanan mudik lebaran 2022.

Sejumlah rekayasa lalu lintas itu di antaranya, aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah, dan larangan trus masuk ke jalan tol.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi