Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ASIP HASANI
Petugas TMC Polres Blitar Kota mengawasi layar monitor yang terhubung pada kamera pengawas di tiga titik penerapan ETLE di Kota Blitar, Senin (27/12/2021)
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kepolisian Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol sejak 1 April 2022.

Diketahui, ada dua sasaran ETLE di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading (ODOL).

Namun, penerapan ETLE hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol. Berikut daftarnya:

Overspeed
  1. Tol Jakarta-Cikampek
  2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  3. Tol Soedijatmo
  4. Tol Dalam Kota
  5. Tol Kunciran-Cengkareng
Overload
  1. Tol JOR
  2. Tol Jakarta-Tangerang

Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan itu, diketahui batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi pengendara yang melanggar dua batas kecepatan dan batas muatan, maka akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Polda Metro Masih Petakan Jalur Arteri yang Bakal Dipasang Kamera ETLE Batas Kecepatan

Cara cek ETLE secara online

Untuk memudahkan pengendara, pengecekan pelanggaran ETLE dapat dilakukan secara online.

Berikut caranya:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Isi data nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  3. Klik "Cek Data"
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan

Baca juga: Kawal Arus Mudik Lebaran 2022, Polda Jatim Maksimalkan Penerapan ETLE

Mekanisme e-tilang

Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, berikut mekanisme e-tilang yang sudah berlaku di jalan tol:

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan untuk melakukan verifikasi.

Tahap 3

Setelah dilakukan verifikasi data, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan harus melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi tersebut adalah 8 hari.

Tahap 5

Setelah melakukan konfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Sebagai catatan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang telah diberikan lantaran telah pindah alamat, kendaraan dijual, atau kegagalan membayar denda, maka STNK yang bersangkutan akan terblokir sementara.

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor: Dandy Bayu Bramasta)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi