Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Korupsi Minyak Goreng Wisnu Wardhana dan 3 Bos Sawit

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Foto: Istimewa
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

 

KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit diungkap oleh Kejaksaan Agung RI. 

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Wisnu telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil.

Persetujuan tersebut diberikan kepada sejumlah perusahaan yaitu Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sederet Fakta Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Izin Ekspor Minyak Goreng

Penangkapan 3 bos sawit

Terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

Beberapa tersangka kasus minyak goreng tersebut yakni:

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Burhanuddin.

Baca juga: Video Viral TKA China Pakai Seragam Loreng di Aceh, Ini Kata Imigrasi

 

Perusahaan sawit

Perusahaan sawit yang terjerat kasus ini adalah perusahaan besar dengan nama yang sudah dikenal di tanah air.

1. PT Wilmar Nabati Indonesia

Seperti PT Wilmar Nabati Indonesia, adalah produsen minyak sawit Sania dan juga Fortune.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022), PT Wilmar Nabati Indonesia adalah anak usaha dari Grup Wilmar atau Wilmar Internasional Ltd yang merupakan perusahaan sawit raksasa yang berbasis di Singapura.

Wilmar merupakan salah satu pemilik perkebunan kelapa sawit terluas di dunia dengan total luas tanam 232.053 hektar per 31 Desember 2020.

Dari jumlah tersebut 65 persen kebun sawit Grup Wilmar berada di Indonesia.

2. PT Musim Mas

Sementara itu, PT Musim Mas, adalah produsen minyak goreng Sunco.

Dikutip dari Kompas.com 19 April 2022, PT Musim Mas adalah perusahaan yang berbasis di Medan dan sudah berdiri sejak 1972.

Perusahaan adalah bagian dari Musim Mas Holdings Pte Ltd atau Grup Musim Mas.

Grup Musim Mas adalah salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia dengan kantor pusat di Singapura.

3. Permata Hijau Group

Sedangkan Permata Hijau Group sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022), adalah perusahaan milik pengusaha Robert Wijaya.

Adapun Permata Hijau Group adalah perusahaan kelapa sawit yang terintegrasi yang didirikan tahun 1984 dengan bisnis inti di perkebunan kelapa sawit.

Adapun sejumlah produk dari Permata Hijau Group yakni minyak goreng merek Permata, Panina, Palmata dan Paveen.

Baca juga: Ini Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Dugaan Korupsi Impor Minyak Goreng

 

Pelanggaran kasus korupsi minyak goreng

Dikutip dari Kompas.com 19 April 2022, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Selain itu, mereka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Baca juga: Harta Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Minyak Goreng 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi