Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Profil dan Harta Kekayaan Tersangka Kasus Minyak Goreng | Benarkah untuk Jadi PNS Harus Keluar Ratusan Juta?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar
Sepanjang Rabu (20/4/2022) ada beberapa berita yang jadi berita terpopuler laman Tren, salah satunya adalah berita tentang profil tersangka minyak goreng.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Profil tersangka kasus minyak goreng, yaitu Dirjen Kemendag, menjadi berita terpopuler Tren sepanjang Rabu (20/4/2022) hingga Kamis (21/4/2022) pagi.

Selain itu, soal harta kekayaan satu dari empat tersangka kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022 tersebut juga memantik perhatian masyarakat.

Seperti diketahui, sudah selama berbulan-bulan minyak goreng menjadi kebutuhan pokok yang langka di pasaran. Hal ini menjadikan minyak goreng memiliki harga yang tak stabil, cenderung sangat tinggi di atas harga minyak goreng pada umumnya. 

Sepanjang Rabu kemarin, yang juga menjadi berita terpopuler laman Tren adalah soal  penetapan 1 Syawal 11443 Hijriah.

Di mana Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Syawal 1443 H jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022.  

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Rabu (20/4/2022):

1. Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Empat tersangka kasus pelanggaran pemberian fasilitras Ekspor Minyak goreng sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (19/4/2022), tersangka pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu Indrasari Wisnu Wardhana.

Indrasari Wisnu Wardhana sendiri dilantik menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 6 Agustus 2019 menggantikan Oke Nurwan yang saat itu dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag.

Jejak karir sebelumnya, Indrasari Wisnu Wardhana menjadi Direktur Impor pada 2018 menggantikan Veri Anggriono.

Pada 20 Juli 2018, Indrasari Wisnu Wardhana mengemban jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Mengenai profil dan jumlah harta selengkapnya, ada di artikel berikut:

Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Profil dan Harta Kekayaan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

2. Penetapan 1 Syawal 1443 H

Tentang 1 Syawal 1443 H pimpinan pusat Muhammadiyah telah mengumumkan penetapan jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.

Penetapan hari raya Idul Fitri ini berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang berpedoman dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Hasil penetapan yang ada sudah termaktub dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/2022 tentang penetapan hasil hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah.

Lantas, kapan pemerintah menetapkan 1 Syawal 1443 Hijriah?

Dilansir dari laman Kemenag, Kementerian Agama (Kemenag) segera menetapkan 1 Syawal 1443 Hijriah setelah menggelar sidang isbat.

Adapun sidang isbat tersebut akan dilakukan di Auditorium HM Rasjidi Kementeran Agama pada Minggu (1/5/2022).

Jadi mengenai apakah lebaran versi Muhammadiyah dan pemerintah akan jatuh di hari yang sama, belum bisa dipastikan. 

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 2 Mei 2022, Pemerintah Kapan?

3. Apa itu BBM Solar 51

Pemerintah telah menetapkan spesifikasi Solar 51 di bahan bakar minyak (BBM) Pertamina Dex di seluruh SPBU Indonesia pada 1 April 2022.

Solar 51 sendiri adalah BBM dengan kandungan sulfur 50 parts per million atau bagian per sejuta (PPM) atau setara Euro IV.

Disebut, Solar 51 akan memiliki gas buang yang lebih bersih, sehingga meningkatkan kualitas udara menjadi bersih.

“Melalui peresmian sekaligus sosialisasi ini, pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

Selebihnya mengenai BBM 51, bisa dibaca di artikel ini:

Mengenal Apa Itu BBM Solar 51 yang Siap Diimplementasikan di Seluruh Indonesia

4. Viral soal jadi PNS harus keluar ratusan juta

Unggahan viral di media sosial yang beredar Minggu (17/4/2022) adalah soal pertanyaan warganet mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Apa benar kalo Mau jadi PNS harus keluar uang ratussan juta? Kalo iya sy mau jual tanah," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Hingga Rabu (20/4/2022), unggahan tersebut telah disukai 189 kali, dikomentari 158 kali, dan dibagikan beberapa kali oleh warganet Facebook.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama. Satya menegaskan bahwa dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk PNS, tidak dipungut biaya sama sekali.

Dengan demikian, tidak benar jika dikatakan perlu mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk dapat menjadi PNS.

Ramai soal Jadi PNS Harus Keluar Uang Ratusan Juta Rupiah, Apa Kata BKN?

5. Lokasi E-tilang di tol

Sejak 1 April 2022, Kepolisian Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol.

Dua sasaran ETLE di jalan tol adalah pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading (ODOL).

Hingga saat ini, penerapan ETLE baru diterapkan di beberapa ruas jalan tol.

Overspeed ada di tol Jakarta-Cikampek, tol layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), tol Soedijatmo, tol dalam kota, tol Kunciran-Cengkareng.

Sedangkan overload ada di tol JOR dan tol Jakarta-Tangerang.

Untuk cara pengecekan pelanggaran ETLE yang bisa dilakukan pengemudi selengkapnya, bisa dibaca di artikel berikut:

Catat, Ini Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi