Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Baca di App
Lihat Foto
Humas Kemendag
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana atau IWW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan minyak goreng.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (19/4/2022).

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Adapun ketiga tersangka lainnya, yakni:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kala Mendag Minta Maaf Tak Dapat Mengontrol Harga Minyak Goreng...

Lalu, bagaimana duduk perkara kasus ekspor minyak goreng Indrasari Wisnu Wardhana tersebut?

Duduk perkara kasus

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, IWW menjadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

IWW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

Persetujuan tersebut diberikan kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Baca juga: Profil 3 Perusahaan Sawit Swasta yang Terjerat Kasus Ekspor Minyak Goreng

Burhanuddin menyebut, perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Dampaknya, mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," ujar Burhanuddin.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Profil dan Harta Kekayaan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Pelanggaran pasal perdagangan

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ujar Burhanuddin.

Baca juga: Update Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret

Tidak penuhi DPO, tapi tetap dapat persetujuan ekspor

Burhanuddin menambahkan, Indonesia sempat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga minya goreng di pasar pada akhir 2021.

Kemudian, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan utuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Pemerintah pun saat itu menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” lanjut dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Jejak Politik dan Harta Kekayaan Alex Noerdin

Mendag dukung proses hukum yang dilakukan Kejagung

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung terkait kasus izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujar Mendag Lutfi seperti dikutip dari keterangan resmi.

Ia menyampaikan, pihaknya akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung.

Selain itu, Mendag Lutfi juga menyatakan selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.

Baca juga: Menagih Janji Mendag soal Kapan Ungkap Mafia Minyak Goreng?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Konsumsi Minyak Goreng Sawit di Indonesia

(Sumber: Kompas.com/Elsa Catriana, Mutia Fauzia | Editor: Aprilia Ika, Diamanty Meiliana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi