Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana | Aturan Mudik Mobil Pribadi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Berikut berita terpopuler Tren hingga Jumat (22/4/2022) pagi selengkapnya
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Perincian harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menjadi berita terpopuler Tren.

Sebagaimana diketahui, Indrasari bersama tiga petinggi perusahaan minyak ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022.

Selain harta kekayaannya, begitu juga soal duduk perkara kasus ekspor minyak goreng yang menjerat IWM dijelaskan oleh Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya soal aturan mudik menggunakan kendaraan pribadi pada mudik Lebaran 2022 ini. Ada beberapa syarat yang diatur dalam surat edaran (SE) terbaru, serta update syarat naik kereta api terbaru.

Kemudian, ada kemungkinan Lebaran 2022 ini bersamaan. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan prediksi mengenai hal ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut berita terpopuler Tren hingga Jumat (22/4/2022) pagi selengkapnya:

1. Rincian harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022), Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, ada juga tiga tersangka lain yang merupakan petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.

 

Ditetapkan sebagai tersangka, lalu bagaimana dengan harta kekayaan tersangka kasus minyak goreng ini?

2. Aturan mudik naik mobil pribadi

Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran menggunakan mobil pribadi, terdapat sejumlah aturan apabila ingin mudik ke kampung halaman.

Peraturan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

3. Duduk perkara kasus ekspor minyak goreng IWM

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, IWW menjadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

IWW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

Ini duduk perkara kasus yang menjerat IWM:

4. Kemungkinan Lebaran 2022 bersamaan

Ahli astronomi dan astrofisika Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin memprediksi 1 Syawal 1443 H atau hari raya Idul Fitri jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.

Prediksi tersebut senada dengan Muhammadiyah, yang telah menetapkan Hari Raya 1443 H jatuh pada Senin, 2 April 2022.

5. Update syarat naik kereta api jarak jauh

Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen mulai 20 April 2022.

Hal itu diungkapkan oleh VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi