Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KAI Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Petugas melakukan evakuasi mobil Mobilio dengan nomor polisi B 1563 NYZ yang tertabrak KRL Commuter Line di Depok, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022). Akibat kejadian ini jadwal KRL dari Depok menuju Jakarta terganggu.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kecelakaan terjadi antara sebuah mobil dengan KRL Commuter Line di perlintasan Citayam-Depok, Rabu (20/4/2022) pagi.

Lokasi kecelakaan itu berada tepatnya di kilometer 34+4/5 antara stasiun Bogor-Jakarta Kota.

Kereta yang tertabrak bernomor KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota). Sementara mobil terseret sekitar 10 meter dan tersangkut di antara gerbong kereta dengan pagar pembatas.

Pengemudi mobil, Ahmad Yasin tak mengalami cedera fatal dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Atas kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan dengan KRL tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa alasan KAI akan menuntut dan melaporkan pengemudi mobil?

Baca juga: KAI Tuntut Pengemudi Mobil yang Terobos Palang Pintu hingga Tertabrak KRL di Depok

Penjelasan KAI

Dilansir dari Kompas.com, (21/4/2022), VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ujarnya.

Dia mengatakan, segenap pengguna jalan mesti mendahulukan perjalanan kereta api saat melewati perlintasan sebidang.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan:

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu:

KAI, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” kata Joni

Baca juga: Kronologi Kecelakaan KRL Tabrak Mobil di Citayam, Depok

Tanggapan kuasa hukum

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, (21/4/2022), kuasa hukum Ahmad Yasin, Syarif Hidayatullah mengatakan, belum menerima laporan secara resmi atas tuntutan PT KAI.

"Sampai hari ini kami belum tahu tuntutan secara resmi dari PT KAI. Kalaupun nanti misalnya ada tuntutan, kami juga perlu pelajari dahulu tentang persoalannya," kata Syarif saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, tuntutan tersebut harus disertai dengan alasan logis secara hukum.

"Tapi intinya, kami menghormati kalau misalnya PT KAI akan melakukan penuntutan, tentu dengan alasan-alasan terukur yang bisa kami terima dan pahami secara hukum," ujar Syarif.

Namun, sebelum menerima laporan secara resmi, Syarif menuturkan pihaknya juga ingin melakukan upaya negosiasi dengan PT KAI untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur musyawarah.

(Sumber: Kompas.com/M Chaerul Halim, Dio Dananjaya, Ihsanuddin | Editor: Ivany Atina Arbi, Azwar Ferdian, Ihsanuddin)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi