Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Berapa Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Foto: Istimewa
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Selain Indrasari, ada tiga tersangka lain dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022.

Ketiganya, petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Lantas, seberapa besar harta kekayaan dari Indrasari Wisnu Wardhana?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Harta Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Minyak Goreng

Harta dan kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indrasari melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 2020.

Saat itu, dia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kemendag.

Total kekayaannya yaitu Rp 4,4 miliar (tepatnya Rp 4.487.912.637).

Paling banyak hartanya berasal dari tanah dan bangunan, yaitu Rp 3,35 miliar. Dua di antara tanah dan bangunan miliknya tersebar di Tangerang Selatan dan satu di Kota Bogor.

Kekayaan berupa kas dan setara kas sebanyak Rp 872 juta (tepatnya Rp 872.960.609).

Baca juga: Pastikan Copot Jabatan Indrasari Wisnu Wardhana di PTPN III, Erick Thohir: Sudah Jadi Tersangka, Tentu Kita Lepas...

Pada alat transportasi dan mesin, harta kekayaan Indrasari mencapai Rp 445,5 juta. Ia memiliki kendaraan yang dilaporkan sebanyak dua unit.

Dia memiliki satu unit motor merek Honda Scoopy tahun 2016 dari hasil sendiri senilai Rp 10,5 juta.

Indrasari juga memiliki satu unit mobil merek Honda CIVIC tahun 2017 dari hasil sendiri senilai Rp 435 juta.

Selain harta di atas, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 68,2 juta.

Utang Indrasari dilaporkan mencapai Rp 248 juta (Rp 248.747.972) pada 2020. Utang pada 2021 tidak diketahui.

Harta kekayaannya pada 2020 meningkat Rp 291 juta dari tahun sebelumnya. Pada 2019, harta kekayaan Indrasari Rp 4,1 miliar (Rp 4.195.932.190).

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Profil Indrasari Wisnu Wardhana

Dikutip dari Kompas.com, (20/4/2022), Indrasari Wisnu Wardhana diangkat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 6 Agustus 2019 lalu.

Sebelum menjadi Direktur Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Direktur Impor pada 2018 menggantikan Veri Anggriono.

Belum genap satu tahun, tepatnya pada 20 Juli 2018, Indrasari Wisnu Wardhana mengemban jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tak hanya itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Ia diangkat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021.

Kantor Indrasari Wisnu Wardhana berada di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9.

(Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi