Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Mudik ke dan dari Sumatera? Berikut Tarif Tol Sumatera

Baca di App
Lihat Foto
Hutama Karya Indonesia (HKI)
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan – Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu - Kota Bengkulu, Seksi Bengkulu-Taba Penanjung telah mencapai progress konstruksi 100 persen.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Jelang Idul Fitri 2022, salah satu agenda yang identik dengan kebiasaan masyarakat Indonesia adalah melakukan aktivitas mudik Lebaran.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran setelah selama dua tahun mudik tak diizinkan akibat adanya pandemi.

Meskipun diizinkan, presiden meminta masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran untuk sudah vaksin booster terlebih dahulu.

Bagi Anda yang berencana mudik ke dan dari daerah Sumatera dan memilih menggunakan jalan tol, siapkan dulu biaya untuk menyusur tol yang ada.

Lantas, berapa tarif tol  Sumatera?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Catat, Ini Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku

Tarif tol Sumatera

Bagi Anda yang berencana mudik melalui ruas tol Sumatera, berikut ini tarif tol Sumatera bagi kendaraan golongan I.

Golongan I sendiri meliputi sedan, jip, pikap, bus kecil, dan truk kecil.

Tarif operasi jalan tol Sumatera dikutip dari laman BPJTU:

Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, dikutip dari laman KPPIP, merupakan tol yang membentang sejauh 140,9 km dan merupakan bagian dari 8 ruas tol Sumatera.

Sementara itu, tol Palembang-Indralaya merupakan tol yang membentang sejauh 22 km dan juga merupakan bagian dari 8 ruas tol Sumatera.

Untuk tol Medan-Binjai merupakan jalan tol yang membentang sejauh 16 km.

Sedangkan tol Tanjung Morawa (Medan) sampai ke Tebing Tinggi merupakan tol dengan panjang 61,7 km.

Adapun tol Belawan-Tanjung Morawa membentang dengan jarak 34 km, dikutip dari laman BPJT.

Baca juga: Mudik Jakarta-Jogja, Berapa Tarif Tol yang Harus Disiapkan?

Akan diberlakukan tilang elektronik

Perlu diketahui, sebagaimana yang akan dilakukan di Jawa, tol Sumatera juga akan diberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Hal ini dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk meminimalkan pungutan liar (pungli).

Akan ada dua fokus penilangan, yakni kendaraan dengan kapasitas berlebihan dan kendaraan yang melampaui batas kecepatan maksimal.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Aan Suhanan menjelaskan, ETLE juga akan mendeteksi berbagai pelanggaran lain yang dilakukan pengendara jalan tol.

Namun, nantinya penilangan tidak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara karena pengurusannya akan dilakukan secara digital melalui aplikasi ETLE Nasional.

“Jadi kita punya SOP (standar operasional prosedur) sendiri, tiga hari kita berikan surat konfirmasi, lalu (dalam) lima hari (ada) notifikasi di aplikasi itu,” ujar Aan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi