Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.114 Aduan THR Diterima, Kemenaker Tindak Lanjuti Usai Batas Pembayaran Berakhir

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi, Pemerintah memastikan THR PNS, anggota TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri 2022
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan menginformasikan pihaknya telah menerima lebih dari 2.000 laporan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022.

Ribuan laporan itu masuk ke Posko THR Keagamaan Kemenaker hanya dalam 13 hari sejak pertama dibuka tanggal 8 April 2022 hingga Selasa (20/4/2022).

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, ada beragam persoalan yang dilaporkan masyarakat pekerja.

Mulai dari perhitungan THR yang tidak sesuai peraturan, keluhan THR belum dibayar, bahkan ada juga yang melapor perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan THR sebagaimana mestinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berapa Besaran THR untuk DPR?

Ditindaklanjuti usai batas waktu pembayaran THR habis 

Lalu, apa tindak lanjut yang dilakukan Kemenaker atas ribuan laporan yang telah mereka terima?

Dalam keterangan resminya, Kamis (21/4/2022), Chairul memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR.

Bagi masyarakat yang melakukan konsultasi melalui https://poskothr.kemnaker.go.id maka akan dilayani secara langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial.

Sementara masyarakat yang melakukan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait dan memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

Namun, pemeriksaan yang dimaksud belum bisa dilakukan saat ini juga.

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” jelas Chairul, dikutip dari laman Kemnaker.

Chairul menyebutkan, keberadaan Posko Pengaduan THR yang dibentuk oleh Kemenaker adalah wujud pemberian fasilitas dari pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Hadirnya posko THR Keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ujar Chairul.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: THR 2022 Lebih Besar dari 2021 dan Mulai Cair H-10 Lebaran, Ini Penjelasan Menkeu

Aturan pemberian THR Lebaran 2022

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, THR bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan selama berturut-turut adalah sebesar upah satu bulan yang diterima di bulan sebelumnya.

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, besarnya THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

THR = lama bekerja (bulan)/12 X gaji pokok.

Uang THR ini harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri tiba.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah juga sudah menyampaikan perusahaan wajib membayarkan uang THR secara penuh di tahun ini, artinya tidak boleh dicicil sebagaimana tahun 2021.

"Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya (9/4/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi