Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com
One Way saat mudik lebaran
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan memberlakukan sistem satu arah atau one way dan ganjil genap di sejumlah titik jalan tol selama masa mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut guna mengantisipasi kemacetan, lantaran diperkirakan arus mudik Lebaran tahun ini mencapai 23 juta mobil.

“Dari survei Kementerian Perhubungan didapatkan hasil bahwa akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik,” ujar Presiden Joko Widodo, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Mengenal Skema One Way dan Gage pada Mudik Lebaran 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan lokasi sistem satu arah dan ganjil genap mudik lebaran 2022

Berikut jadwal dan lokasi sistem satu arah dan ganjil genap selama mudik lebaran 2022:

Dilansir dari akun Instagram resmi Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, @divisihumaspolri, pada Selasa (19/4/2022), pelaksanaan sistem satu arah dan ganjil genap dilaksanakan secara bersamaan.

Berikut rincian jadwal dan lokasi sistem satu arah dan ganjil genap selama mudik Lebaran 2022:

Arus mudik lebaran 2022

Kamis, 28 April 2022

Jumat, 29 April 2022

Sabtu, 30 April 2022

Minggu, 1 Mei 2022

Adapun untuk waktu berakhir atau perpanjangan pelaksanaan sistem satu arah dan ganjil genap ini, bersifat situasional.

Baca juga: Update Tarif Tol Cipali Usai Mengalami Kenaikan Harga

Arus balik lebaran 2022

Jumat, 6 Mei 2022

Sabtu, 7 Mei 2022

Minggu, 8 Mei 2022

  • Pukul 07.00 WIB sampai Senin (9 Mei 2022) pukul 03.00 WIB
  • Dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 sampai gerbang tol Halim KM 3.500

Sama halnya dengan arus mudik, perpanjangan maupun berakhirnya sistem ini bersifat situasional.

Sementara itu, apabila antrean kendaraan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan sistem satu arah mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).

Baca juga: Tarif Tol Semarang-Solo 2022

Pengecualian kendaraan

Sistem satu arah dan ganjil genap selama mudik di atas, tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan sebagai berikut:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri.
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Bagi pengendara yang melanggar sistem ganjil genap, tidak akan dikenai sanksi tilang. Melainkan, petugas akan langsung mengarahkan pelanggar untuk keluar tol.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Semarang 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Prediksi Mudik Lebaran 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi