Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik dengan Kendaraan Pribadi, Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Ilustrasi: Arus Mudik di Jalur Selatan - Pemudik melintas di Jalan Wates KM 12, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, yang merupakan bagian dari jalur selatan Pulau Jawa, Senin (13/8/2012).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran, memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Hal tersebut sebagaimana survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bahwa akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor selama masa mudik Lebaran 2022.

“Dari survei Kementerian Perhubungan didapatkan hasil bahwa akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik,” ujar Presiden Joko Widodo, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).

Disebabkan angka pengguna kendaraan pribadi yang tak sedikit, perlu beberapa strategi agar perjalanan mudik ke kampung halaman tetap aman dan nyaman.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk itu, melalui akun Instagram resmi, Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Humas Polri) membagikan beberapa hal yang patut diperhatikan sebelum mudik dengan kendaraan pribadi.

Baca juga: Aturan Mudik Terbaru untuk Kendaraan Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat

Berikut ulasannya:

Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mudik

1. Cek kondisi kendaraan

Periksa kendaraan yang akan digunakan.

Beberapa komponen yang perlu diperhatikan antara lain kondisi aki dan oli kendaraan.

2. Perhatikan kecukupan bahan bakar minyak

Sebelum berangkat, pastikan untuk mengisi kendaraan dengan bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan mesin masing-masing.

3. Sedia makanan dan minuman secukupnya

Menempuh perjalanan yang jauh, perlu untuk membawa bekal secukupnya.

Hal ini untuk menghindari kemungkinan dehidrasi dan kelaparan selama perjalanan.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Booster Sebelum Mudik Lebaran?

4. Sedia kotak P3K dan obat-obatan

Kotak P3K dan obat-obatan wajib mengiringi perjalanan mudik ke kampung halaman.

Sebab, perlengkapan tersebut berguna untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

5. Kurangi memakai perhiasan berlebihan

Memakai banyak perhiasan selama mudik Lebaran bukan pilihan yang bijak.

Lantaran, perhiasan bisa menarik minat penjahat untuk merampas, mencuri, atau melakukan kejahatan lain.

6. Bawaan tidak melebihi batas

Agar perjalanan mudik tetap aman dan nyaman, pastikan untuk tidak membawa barang melebihi kapasitas.

Terutama bagi pengendara motor, agar keseimbangan berkendara tetap terjaga dan tidak oleng.

Baca juga: Mudik Gratis BUMN 2022: Syarat, Tujuan, hingga Tanggal Pemberangkatan

7. Uang tunai dan saldo e-tol cukup

Isi saldo e-tol sesuai dengan estimasi biaya lewat tol dari rumah ke kampung halaman.

Siapkan juga uang tunai secukupnya untuk pesangon selama mudik.

8. Selalu siapkan aplikasi PeduliLindungi

Melalui PeduliLindungi, pemerintah bisa mengawasi dan mencegah penyebaran Covid-19 selama mudik Lebaran.

Salah satunya, dengan mewajibkan pemudik untuk mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi ini.

9. Pakai aplikasi pengarah jalan

Aplikasi pengarah jalan diperlukan untuk mencari rute perjalanan terbaik menuju kampung halaman.

Apikasi ini juga mencegah kemungkinan pemudik dengan kendaraan pribadi tersesat.

Baca juga: Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC

Aturan mudik dengan kendaraan pribadi

Dilansir dari Kompas.com (21/4/2022), pemudik dengan kendaraan pribadi juga wajib mengikuti sejumlah aturan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menhub Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

SE yang disahkan pada 4 April 2022 tersebut mengatur hal-hal berikut ini:

  • Pemudik yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
  • Pemudik yang sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam, atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.
  • Pemudik yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.

Baca juga: Tak Boleh Dadakan, Ini Waktu Terbaik untuk Booster Sebelum Mudik

Untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum melakukan mudik.

Tak hanya itu, pemudik kondisi di atas juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.

Sementara pemudik dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen.

Baca juga: Update Daftar 75 Lokasi Rapid Tes Antigen di Stasiun, Berapa Tarifnya?

Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Adapun aturan tambahan per 19 April 2022, pemudik anak berusia 6-17 tahun dan sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib melampirkan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, ia diwajibkan untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca juga: Apakah Libur Panjang Mudik Lebaran 2022 Berpotensi Memicu Lonjakan Covid-19?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Prediksi Mudik Lebaran 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi