Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu BCB dan Polemik Penjebolan Tembok Benteng Keraton Kartasura

Baca di App
Lihat Foto
Istimewa
Tembok Benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah yang dijebol telah diberi garis polisi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Informasi penjebolan tembok benteng Keraton Kartasura yang terletak di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Kamis (21/4/2022) menyita perhatian publik.

Terlebih, tembok benteng Keraton Kartasura tersebut sudah didaftarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo sebagai cagar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.

Diberitakan Kompas.com, Camat Kartasura Joko Miranto mengatakan, pemilik lahan menjebol tembok benteng Keraton Kartasura yang baru saja dibeli sekitar satu bulan sebagai tempat usaha dan akses keluar masuk kendaraan material.

Baca juga: Kota Semarang Lama Ditetapkan Menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di sisi lain, pemilik juga belum mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo terkait akan digunakannya lahan itu sebagai tempat usaha.

Karena belum ada permohonan izin dan sudah didaftarkan sebagai benda cagar budaya (BCB), pihaknya langsung mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut.

Saat ini, tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol telah diberi garis polisi.

Baca juga: Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, Bagaimana Sejarah Jamu?

Lantas, apa itu benda cagar budaya (BCB), dan apakah tidak boleh dibongkar?

Mengenal apa itu benda cagar budaya (BCB)

Dilansir dari cagarbudaya.kemdikbud.go.id, benda cagar budaya (BCB) adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan salah satunya untuk menjadi BCB apabila memenuhi kriteri berikut:

  • Berusia 50 tahun atau lebih;
  • Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun;
  • Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
  • Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Baca juga: Mengintip Praktik Kurikulum Tersembunyi pada Budaya Kekerasan di Sekolah...

Adapun BCB dapat berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia, bersifat bergerak atau tidak bergerak, dan merupakan kesatuan atau kelompok.

Setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya (BCB) wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak ditemukannya.

Namun, temuan yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Baca juga: Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Apa Beda Tempe Mendoan dengan Tempe Goreng Biasa?

Kompensasi penemuan BCB

Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai cagar budaya.

Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh negara.

Sementara itu, apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.

Baca juga: Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia-Malaysia, Bagaimana Sejarah Pantun?

Hukuman merusak cagar budaya

Dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Setiap orang dilarang mencuri cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Apabila dengan sengaja merusak cagar budaya, Pasal 105 menyebutkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Dongeng, antara Hiburan, Edukasi, dan Pelestarian Budaya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi