KOMPAS.com - Sebagai upaya digitalisasi, mulai 30 April 2022 Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) secara bertahap.
Secara keseluruhan akan ada 3 tahap. Setelah 30 April, tahap kedua adalah 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Akan tetapi, masih banyak yang belum mengetahui cara mengecek TV miliknya merupakan analog atau digital.
Begini cara cek tv analog atau digital:
Baca juga: H-7 Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama, Segera Pasang STB
Cara cek TV analog atau digital
1. Melalui laman KominfoDilansir dari Kompas.com, 4 Februari 2022, berikut cara cek TV analog atau digital:
- Buka laman resmi kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id/
- Pilih menu “Perangkat TV Digital”
- Selanjutnya klik “Pilih Kategori”
- Pilih “Televisi”
- Tulis merk beserta tipe televisi
- Apabila merk dan tipe televisi merupakan TV yang sudah menerima siaran TV digital, maka keterangan merk dan tipe akan muncul dalam daftar
- Namun, apabila televisi belum terdaftar sebagai televisi digital, maka akan muncul keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”
Dikutip dari Kompas.com, 21 Juni 2021, Anda bisa melihat stiker yang menempel di bagian bodi belakang layar.
Jika sudah mendukung siaran TV digital, akan tertera stiker yang bertuliskan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver.
Akan tetapi perlu dicatat, penempatan stiker yang dimaksud tentunya akan berbeda-beda sesuai dengan merek TV masing-masing.
Baca juga: Cek, Daftar Daerah Penghentian Siaran TV Analog Mulai Akhir Bulan Ini
3. Cek manualJika tidak menemukan stiker yang menandakan dukungan siaran TV digital, Anda bisa memastikan kembali dengan cara menghubungi toko di mana Anda membeli perangkat tersebut atau melihat spesifikasi selengkapnya di situs resmi.
Untuk mengecek spesifikasinya, Anda cukup memasukkan nomor model televisi Anda di halaman resmi merek TV yang bersangkutan.
4. Cek dari siaran televisiAnda bisa mengecek melalui siaran televisi yang tersedia. Siaran digital biasanya memiliki sub-channel, seperti channel A-1, dan channel A-2. Contohnya adalah TVRI yang memiliki beberapa sub-channel yakni TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, serta TVRI Sport HD.
Apabila menemukan sub-channel seperti demikian, artinya televisi Anda sudah TV digital.
Televisi digital sekilas memang tampak serupa dengan televisi biasa. Sehingga, saat hendak membeli, pengguna perlu memastikan apakah televisi tersebut mendukung siaran digital atau tidak.
Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB (Set Top Box) DVBT2.
Baca juga: Segera Pasang STB, Beberapa Daerah Ini Tak Lagi Bisa Menikmati Siaran TV Analog Mulai April
Ciri-ciri TV digital
Dikutip dari Kompas.com, 16 Juni 2021, terdapat beberapa ciri TV digital, yaitu:
Salah satu cara mudah untuk melihat beda TV analog dan digital adalah dilihat dari bentuknya. TV digital tidak lagi berukuran besar dan berat kayaknya TV tabung.
Kebanyakan TV digital justru mengusung desain bodi yang ramping dan tipis. Layar TV digital juga sudah menggunakan teknologi layar Liquid-Crystal Display (LCD) atau Light-Emitting Diode (LED).
2. Ada fitur pencarian DTVMeski sudah memiliki layar yang tipis, namun sebuah TV belum tentu dapat dikategorikan sebagai TV digital.
TV digital dibekali dengan fitur yang mendukung pencarian siaran digital (DTV). Artinya, pengguna dapat mencari dan menyaksikan siaran TV secara langsung.
Fitur ini tidak dimiliki oleh TV LED dan LCD biasa. Dengan demikian, pengguna membutuhkan set top box (STB) DVB-T2 tambahan untuk mengakses siaran TV digital.
Baca juga: Siaran TV Digital Bisa Ditonton Gratis, Perlu Internet dan Antena Tidak?
3. Dilengkapi decoder DVB-T2Pada keterangan spesifikasi, TV digital sudah dilengkapi dengan decoder DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation).
DVB-T2 berfungsi sebagai penerima sinyal TV digital. Teknologi inilah yang memungkinkan TV untuk bisa mengakses siaran TV secara langsung tanpa harus menggunakan antena eksternal atau set-top-box (STB) DVB-T2.
4. Kualitas gambar lebih jernihSelain dari segi bentuk, kualitas gambar dan audio yang dimiliki TV digital terbilang jauh lebih baik dibanding TV analog.
TV digital dapat menampilkan kualitas gambar pada resolusi High Definition (HD) hingga 4K.
Bahkan tak sedikit dari TV digital yang sudah dilengkapi dengan teknologi surround-sound, salah satunya termasuk Dolby Audio.
(Sumber: Kompas.com/Conney Stephanie, Soffya Ranti, Kevin Rizky Pratama | Editor: Yudha Pratomo, Wahyunanda Kusuma Pertiwi, Reska K. Nistanto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.