KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol selama arus mudik Lebaran 2022.
Aturan yang sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
Diberitakan Antara, Jumat (22/4/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan ini diberlakukan mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran cukup besar.
Sehingga, Kemenhub akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang.
Adapun pemberlakukan pembatasan kendaraan operasional jalan tersebut diberlakukan mulai 28 April-1 Mei 2022 dan saat arus balik pada 6-9 Mei 2022.
Baca juga: Mengenal Skema One Way dan Gage pada Mudik Lebaran 2022
Angkutan barang yang tidak boleh melintas
Budi mengatakan, sebelumnya Kemenhub telah merumuskan bersama para asosiasi dan operator angkutan barang terkait pembatasan angkutan barang sebagaimana yang tertuang pada SE Nomor 45 Tahun 2022.
"Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional," ujarnya.
Pembatasan operasional kendaraan barang ini berlaku untuk kendaraan jenis tertentu, yaitu:
- Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan.
- Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga: Terapkan E-tilang di Jalan Tol, Simak 2 Aturan yang Berlaku Mulai 1 April
Waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB hingga 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB hingga 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Di samping itu, untuk jalan nasional, arus mudik berlaku mulai 28 April-1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.
"Khusus untuk di ruas non-tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00," ucapnya.
Budi menegaskan pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di Jakarta namun juga dilakukan di sejumlah daerah di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, hingga Bali dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan.
Baca juga: Update Tarif Tol Surabaya Malang 2022
16 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang
Secara rinci, Budi menjabarkan terdapat 16 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:
- Ruas Tol Bakauheni-Palembang
- Ruas Tol Jakarta-Tangerang-Merak
- Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
- Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
- Ruas Tol Jakarta-Cikampek
- Ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
- Ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
- Ruas Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
- Ruas Tol Krapyak-Jatingaleh
- Ruas Tol Jatingaleh-Srondol
- Ruas Tol Jatingaleh-Muktiharjo
- Ruas Tol Semarang-Solo-Ngawi
- Ruas Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto- Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo;
- Ruas Tol Surabaya-Gresik
- Ruas Tol Pandaan-Malang.
Baca juga: Mudik Jakarta-Jogja, Berapa Tarif Tol yang Harus Disiapkan?
29 ruas jalan nasional yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang
Sementara itu, terdapat 29 ruas jalan Non-tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:
- Ruas Jalan Medan-Berastagi
- Ruas Jalan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
- Ruas Jalan Jambi-Padang via Sarolangun
- Ruas Jalan Jambi-Padang via Tebo
- Ruas Jalan Jambi-Padang via Sengeti
- Ruas Jalan Jambi-Palembang
- Ruas Jalan Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
- Ruas Jalan Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuan
- Ruas Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
- Ruas Jalan Serang-Pandeglang-Labuan
- Ruas Jalan Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
- Ruas Jalan Bandung-Nagrek-Tasikmalaya - Ciamis-Banjar
- Ruas Jalan Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon
- Ruas Jalan Ciawi-Cianjur
- Ruas Jalan Cirebon-Brebes
- Ruas Jalan Solo-Klaten-Yogyakarta
- Ruas Jalan Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang
- Ruas Jalan Bawen-Magelang-Yogyakarta
- Ruas Jalan Brebes-Tegal-Ajibarang-Purwokerto
- Ruas Jalan Purwokerto-Banjarnegara-Wonosobo-Magelang (Secang)
- Ruas Jalan Jogja-Wates
- Ruas Jalan Jogja-Sleman-Magelang
- Ruas Jalan Jogja-Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
- Ruas Jalan Pandaan-Malang
- Ruas Jalan Probolinggo-Lumajang
- Ruas Jalan Caruban-Jombang
- Ruas Jalan Banyuwangi-Jember
- Ruas Jalan Denpasar-Gilimanuk.
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Semarang 2022
Angkutan barang ini tetap boleh melintas
Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.
Antara lain mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
Kemudian, akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April-9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB-24.00 WIB, serta dapat dialih fungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.
"Saya mengimbau agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022," pungkas Budi.
Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol