Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Terbitkan Aturan Halalbihalal Lebaran 2022, Ini Rinciannya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Lebaran.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan Halalbihalal ketika masa Idul Fitri 2022.

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan Halalbihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (22/4/2022).

Melalui aturan tersebut, pemerintah meminta kepada para Gubernur dan Bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk mengatur pembatasan jumlah tamu halalbihalal.

Pembatasan jumlah tamu tersebut nantinya disesuaikan dengan Level pemberlakuan pemabatasan kegaitan masyarakat (PPKM) daerah masing-masing, baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, SE ini diterbitkan untuk menghindari potensi terjadinya kerumunan saat masa Idul Fitri 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Namun perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir, untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," katanya, dikutip dari laman Kemendari, Sabtu (23/4/2022).

Lantas, berapa kapasitas jumlah tamu halalbihalal pada daerah di Level PPKM 1, 2 dan 3?

Baca juga: Pemerintah Imbau Halalbihalal Tanpa Makan Minum, lalu seperti Apa? Ini Kata Satgas

Jumlah maksimal tamu Halalbihalal

Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan Halalbihalal, tetapi jumlah tamu disesuaikan dengan Level PPKM di daerahnya masing-masing.

Untuk daerah PPKM Level 1, Halalbihalal dapat dihadiri tamu maksimal 100 persen dari jumlah kapasitas tempat.

Sedangkan untuk daerah PPKM Level 2 dapat dihadiri 75 persen dan PPKM Level 3 dapat dihadiri 50 persen dari total kapasitas tempat.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara Halal bi Halal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," ungkap Syafrizal.

Barikut rinciannya:

  1. Daerah PPKM Level 1 : maksimal dihadiri 100 persen dari kapasitas maksimal tempat.
  2. Daerah PPKM Level 2 : maksimal dihadiri 75 persen dari kapasitas maksimal tempat.
  3. Daerah PPKM Level 3 : maksimal dihadiri 50 persen dari kapasitas maksimal tempat.

Baca juga: Aturan Baru Mendagri: Dilarang Makan dan Minum di Tempat Halalbihalal yang Dihadiri Lebih dari 100 Orang

Aturan makan minum saat Halalbihalal

Jika tamu yang hadir pada Halalbihalal di atas 100 orang, maka makanan atau minuman yang disediakan tidak boleh dikonsumsi di tempat, jadi harus dibawa pulang.

Penyelenggara Halalbihalal juga dihimbau untuk tidak diperbolehkan menyediakan makanan secara prasmanan ketika halalbihalal berlangsung.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi klaster penularan Covid-19 pada acara Halalbihalal, mengingat jika melakukan aktivitas makan atau minum tamu perlu membuka masker terlebih dahulu.

Selain itu, melalui SE tersebut, pemerintah daerah juga diminta untuk memperkuat disiplin protokol kesehatan di daerahnya.

Di antaranya, dengan tetap memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala dan selalu menjaga jarak.

"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan”, pungkas Safrizal.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi