KOMPAS.com - Kepolisian beserta pihak-pihak terkait telah melakukan survei terkait arus mudik Lebaran 2022 dan memprediksi puncaknya akan terjadi pada 30 April 2022 atau H-2 Idul Fitri.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Idul Fiitri 1443 H, di hari itu diprediksi terjadi prosentase kenaikan kendaraan hingga 10,8 persen jika dibandingkan pada kondisi normal.
Adapun distribusi arus lalu lintas mudik ini didominasi ke arah timur, yakni sebesar 52,5 persen, sisanya 27 persen ke arah barat dan 20,5 persen ke arah selatan.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan ada 85 juta masyarakat kita yang akan melakukan mudik tahun ini.
"Perkiraan mudik Lebaran tahun ini berbeda dengan 2 tahun yang lalu, karena kita mengalami masa pandemi Covid-19 dan tahun ini dari perkiraan dari seluruh Indonesia lebih kurang 85 juta orang akan melakukan mudik dan 14 juta di antaranya dari Jabodetabek," kata Gatot dalam konferensi pers (14/4/2022).
Demi mencegah terjadinya penumpukan kendaraan, khususnya di jalan tol, Polri pun memberlakukan sejumlah upaya rekayasa lalu lintas mulai dari contraflow, one way, juga ganjil genap.
Berikut ini adalah jadwal dan lokasi penerapan kebijakan one way juga ganjil genap di jalan tol untuk arus mudik Lebaran 2022 berdasarkan informasi yang diunggah Divisi Humas Polri di akun Instagram @divisihumaspolri:
1. Kamis, 28 April 2022
Pukul 17.00-24.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-Gerbang Tol Kalikangkung KM 414
2. Jumat, 29 April 2022
Pukul 07.00-24.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-Gerbang Tol Kalikangkung KM 414
3. Sabtu, 30 April 2022
Pukul 07.00-24.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-Gerbang Tol Kalikangkung KM 414
4. Minggu, 1 Mei 2022
Pukul 07.00-12.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-Gerbang Tol Kalikangkung KM 414
Baca juga: Mudik Menggunakan Mobil Pribadi? Lakukan Dulu 7 Pengecekan Ini
Berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktunya bersifat situasional berdasarkan diskresi kepolisian di lapangan.
Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kabag Ops Korlantas Polri), Kombes Pol Edy Djunardi, mengatakan aturan ini dikecualikan bagi sejumlah jenis kendaraan.
"Ada pengecualian kendaraan berdasarkan Surat Keputusan bersama, yaitu kendaraan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota DPR dan MPR, kendaraan tamu asing, duta besar, kendaraan dinas, ambulans, plat kuning, kendaraan disabilitas, dan kendaraan angkutan tertentu seperti kendaraan pengisian uang di ATM," jelas Edy, dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis (21/4/2022).
Pengecualian juga diberlakukan bagi kendaraan ambulans dan kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Kebijakan manajemen lalu lintas ini diberlakukan dalam rangka Operasi Ketupat 2022. Tidak hanya di masa arus mudik, kebijakan serupa juga akan diberlakukan pada arus balik nanti demi mencegah terjadinya kemacetan di jalan tol.
Polri mencatat, kemacetan di jalan tol biasanya disebabkan oleh sejumlah hal. Misalnya antran di gerbang masuk dan gerbang keluar, antrean pom bensin, rest area, pertemuan arus lalu lintas, kerusakan kendaraan bermotor, kecelakaan lalu lintas, dan sebagainya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.