Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Versi Ujang Sarjana dan Polisi soal Kasus Pedagang Pasar di Bogor

Baca di App
Lihat Foto
thawornnurak
Ilustrasi
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebuah video yang menayangkan pedagang wanita di Pasar Bogor menangis histeris kala bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), viral di media sosial.

Pedagang wanita yang didampingi pria tersebut mengadu bahwa pamannya ditangkap polisi akibat menolak pungutan liar (pungli).

“Pak, Pak Jokowi, Pak tolong kami, Om kami ditangkap polisi. Ditangkap polisi,” ujar dia sambil terisak histeris.

Namun, kronologi yang berbeda justru diungkapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (22/4/2022) siang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, dua versi cerita pun muncul. Pihak Ujang Sarjana meyakini bahwa penahanan dilakukan lantaran menolak pungli dari preman pasar.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengatakan bahwa penangkapan dilakukan karena kasus pidana murni usai melakukan dugaan penganiayaan.

Berikut dua versi cerita dari kasus pedagang di Pasar Bogor yang ditahan:

Baca juga: Bantah Aduan Pedagang yang Nangis ke Jokowi, Ini Kronologi Penangkapan Ujang Sarjana versi Polisi

Versi polisi

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan, Ujang Sarjana ditangkap karena dugaan penganiayaan terhadap korbannya.

“Hasil pengecekan terhadap kasus ini merupakan keluhan dari seseorang saat bertemu dengan Bapak Presiden, di mana keluarganya tersangkut dan menjadi tersangka dalam kasus pidana penganiayaan,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/4/2022).

Kasus ini, imbuh Ibrahim, berkasnya sudah berstatus P21 atau lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kronologi kejadian

Ujang yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Bogor, bersama dengan rekannya diduga melakukan pengeroyokan kepada Ardiansyah dan Agus Susanto pada 26 November 2021.

Ardiansyah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bogor Tengah pada 2 Desember 2021.

Awal kejadian, Ardiansyah selaku pelapor bersama temannya tengah menjajakan minuman kemasan kepada pedagang di Jalan Bata, Pasar Bogor.

Tiba-tiba, seorang pedagang minuman kemasan lain, yakni Ujang, menghampiri pelapor sembari marah-marah dan menuduh Ardiansyah tidak menghargainya.

Pasalnya, disebutkan bahwa area Ardiansyah menjajakan dagangannya tadi, dianggap sebagai wilayah dagang Ujang.

Ardiansyah pun mengabaikan sikap Ujang dan pergi meninggalkan Jalan Bata, Pasar Bogor.

Baru sekitar empat langkah pelapor masuk ke Jalan Roda, Pasar Bogor, ia melihat dan mendengar Ujang meneriakkan kata “serang”.

Tanpa diduga, sekelompok orang berjumlah sekitar tujuh orang melakukan pengeroyokan terhadap pelapor dan temannya dengan menggunakan tangan kosong.

Akibat pengeroyokan tersebut, pelapor mengalami luka memar pada pergelangan lengan sebelah kanan.

Baca juga: Bantah Aduan Pedagang yang Nangis ke Jokowi, Polisi: Ujang Sarjana Ditangkap Bukan karena Tolak Pungli

Versi Ujang Sarjana

Tim kuasa hukum Ujang Sarjana yang terdiri dari Emiral Rangga Trenggono, Akhmad Hidayatullah, dan Parsiholan Marpaung membeberkan kronologi yang berbeda dari polisi.

Dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (22/4/2022), mulanya Ujang menolak membayar pungli saat ketiga preman mendatangi Pasar Bogor pada 26 November 2021.

Preman tersebut memaksa para pedagang membeli air minum yang mereka jual dengan harga yang sudah dinaikkan.

Pemaksaan tersebut juga disertai dengan ancaman akan membacok pedagang jika tak membeli air minum.

Ujang lantas menegur mereka. Salah seorang preman bernama Jupri pun hendak menyerang Ujang, tetapi dihalangi oleh pedagang lain dan keluarga Ujang.

Akhirnya, ketiga preman tersebut memutuskan untuk pergi lantaran kalah jumlah.

Keesokan harinya, anggota Bhabinkamtibmas dan Ketua RT mempertemukan Ujang dengan salah satu preman, yakni Ardiansyah.

Dalam pertemuan tersebut, Ardiansyah tiba-tiba meyodorkan hasil rontgen dengan biaya Rp 1,3 juta.

Klaim Ardiansyah, hasil rontgen tersebut menunjukkan luka akibat pukulan dari Ujang.

Ujang dan keluarga pun menolak membayar karena meyakini peristiwa pemukulan tidak pernah terjadi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Ujang Sarjana, Diduga Aniaya Preman yang Lakukan Pungli di Pasar Bogor

Proses penangkapan

Pada 17 Januari 2022, Ujang didatangi oleh anggota polisi dari Polsek Bogor Tengah dengan maksud mengobrol.

Namun, mereka lantas menggiring Ujang ke Polsek Bogor Tengah dan menahannya hingga sekarang.

"Kami pun mempertanyakan, apakah benar proses yang dilakukan penyidik Polsek Bogor Tengah karena Ujang Sarjana tak pernah dipanggil untuk diperiksa, namun tiba-tiba 17 Januari ditangkap," kata kuasa hukum Ujang dalam keterangan tertulis.

Tim kuasa hukum Ujang juga mempertanyakan proses penangkapan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan.

Bahkan, keluarga Ujang sempat mengira Ujang diculik. Pihak keluarga baru mengetahui Ujang ditangkap saat melapor ke polisi atas dugaan penculikan terhadap Ujang.

Kemudian, kuasa hukum Ujang juga mempertanyakan hasil visum yang menjadi dasar laporan terhadap Ujang. Diketahui, laporan terhadap Ujang dibuat pada 2 Desember 2021.

Namun, hasil visum yang menjadi dasar laporan justru baru keluar pada 3 Desember 2021.

"Karenanya, kami tim kuasa hukum mendapati informasi yang nyata bahwa Ujang adalah korban oknum pungli di Pasar Bogor," tutur tim kuasa hukum Ujang.

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta | Editor: Sari Hardiyanto; Rakhmat Nur Hakim)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi