Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Penjebolan Tembok Benteng Keraton Kartasura

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Pengendara sepeda motor melintas di tembok Benteng Karaton Kartasura yang dijebol di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Penjebolan tembok benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi polemik.

Diketahui, tembok sepanjang 65 meter itu dijebol oleh pemilik tanah yang menjadi tempat berdirinya obyek cagar budaya itu pada Kamis (21/4/2022) sore.

Berikut duduk perkara penjebolan tembok Benteng Keraton Kartasura:

Baca juga: Mengenal Apa Itu BCB dan Polemik Penjebolan Tembok Benteng Keraton Kartasura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi penjebolan tembok Keraton Kartasura

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/4/2022), penjebolan tembok dilakukan oleh pemilik lahan bernama Bambang Cahyono.

Bambang baru sebulan lalu membeli lahan di sekitar peninggalan bersejarah Keraton Kartasura tersebut.

Lahan yang dibelinya yakni seluas 684 meter persegi dengan harga Rp 850 juta.

Rencananya, lahan itu akan dibangun usaha indekos sehingga pihaknya mengeruk lahan dan sudah mulai dibersihkan sejak dua pekan lalu.

Untuk itu, pihaknya bermaksud hanya menjebol sebagian tembok Benteng Keraton Kartasura dengan alasan untuk akses masuk kendaraan material.

Bagian yang dijebol memiliki panjang sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter, dari total sekitar 65 meter.

Dijebolnya sebagian tembok ini oleh pemilik lahan karena sebagai akses keluar masuk kendaraan material.

Tembok Benteng Keraton Kartasura terbuat dari tatanan batu bata yang memiliki ukuran tebal sentimeter, lebar 18,5 sentimeter dan panjang 3,4 sentimeter.

Padahal, tembok tersebut sudah didirikan sekitar tahun 1680.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (23/4/2022), Bambang mengaku, Ketua RT setempat memintanya membongkar tembok Keraton Kartasura karena merugikan kas selama berpuluh-puluh tahun.

Setiap membersihkan rumput liar yang ada di lahan tersebut menghabiskan kas sebesar Rp 300.000.

"Justru Pak RT dan warga menyuruh untuk membersihkan ini. Suruh dibongkar katanya menghabiskan kas RT sudah berpuluh tahun," ungkap dia.

Baca juga: Kisruh Penjebolan Tembok Keraton Kartasura, Pembeli Bayar Lahan Rp 850 Juta ke Seseorang, Bupati Sukoharjo: Kok Dia Bisa Punya Sertifikat?

Didaftarkan sebagai cagar budaya

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/4/2022), benteng tembok Keraton Kartasura itu telah didaftarkan sebagai cagar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) Jawa Tengah.

Artinya, tembok tersebut harus dilindungi dan tidak boleh dirusak atau mengubah bentuk aslinya.

Informasi ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.

"Menurut informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tembok itu sudah didaftarkan sebagai cagar budaya," ujar Camat Kartasura Joko Miranto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/4/2022).

Pemilik lahan belum punya izin

Dalam aksi penjebolan situs penting itu, pemilik ternyata belum mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo terkait akan digunakannya lahan itu sebagai tempat usaha.

Begitu juga izin ke kelurahan maupun kecamatan belum dilakukan.

Lantaran belum ada permohonan izin dan sudah didaftarkan sebagai BCB, pemerintah setempat langsung mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut.

Tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol telah diberi garis polisi.

Setelah ditanyai soal perizinan, Bambang atau selaku pemilik lahan tidak mengetahui jika tembok yang berdiri di atas lahannya adalah situs budaya.

Baca juga: Kronologi Benteng Keraton Kartasura Dijebol untuk Bangun Kos-kosan, Pembeli Tanah Mengaku Disuruh Ketua RT

Ada sanksi merusak cagar budaya

Terkait penjebolan benteng tembok Keraton Kartasura, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) masih mengumpulkan data di lokasi perusakan tembok tersebut.

"Hari ini (Sabtu, 23 April 2022) pengumpulan data terlebih dahulu. Jadi nanti setelah pengumpulan data akan kita lanjutkan, kita tentukan terkait dengan unsur-unsurnya (tindak pidana) masuk atau tidak," ujar Tim PPNS BPCB Harun Al Rasyid di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah kepada Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Harun menambahkan, jika ditemukan ada unsur pidana dalam perusakan tembok Benteng Keraton Kartasuta maka sanksinya sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Mengenai apakah ada dugaan penyelewengan terhadap kepemilikan tanah mengingat kawasan cagar budaya, pihaknya mengatakan masih fokus dalam penanganan perusakan tembok cagar budaya itu.

"Terkait kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan. Tapi nanti ketika memang ada unsur itu juga memenuhi mungkin bisa kita terkait pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu," ungkap dia.

Di samping itu, Kepala BPCB Provinsi Jateng Sukonedi mengatakan, karena tembok benteng Keraton Kartasura merupakan cagar budaya, maka siapa yang merusak akan dikenai sanksi pidana.

Baca juga: Tembok Keraton Kartasura Didaftarkan Jadi Cagar Budaya, tapi Dijebol untuk Bangun Kos-kosan

Mengenai pemugaran tembok Benteng Keraton Kartasura yang sudah dijebol, Sukonedi akan melakukan kajian guna mengembalikan bangunan tersebut seperti semula.

Menurut dia, tembok Benteng Keraton Kartasura telah didaftarkan sebagai cagar budaya tingkat daerah.

Sehingga pembiayaan pemugarannya harus dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebaliknya, jika cagar budaya itu peringkat nasional maka pembiayaan dilakukan pemerintah pusat atau melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

Lebih lanjut, Sukronedi menjelaskan cagar budaya ada lima aspek, yakni benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan.

Kendati demikian, siapapun yang merusak satu dari lima aspek tersebut dapat dikenai sanksi hukum.
Sementara tembok Benteng Keraton Kartasura yang dirusak dengan cara dijebol masuk dalam kawasan cagar budaya.

(Sumber: Kompas.com/Labib Zamani, Artika Rachmi Farmita | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Artika Rachmi Farmita, Gloria Setyvani Putri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi