Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Halalbihalal Lebaran 2022

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian saat mengisi acara Kemendagri BerAKHLAK: Transformasi Budaya Kerja di Era 4.0 yang digelar secara luring dan daring di Hotel Bidakara Pancoran Jakarta, Rabu (23/2/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis aturan terbaru tentang pelaksanaan halalbihalal selama Lebaran 2022.

Dalam Surat Ederan Nomor 003/2219/SJ itu, diketahui bahwa kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.

Adapun kapasitas tamu yang diizinkan untuk hadir dalam acara halalbihalal adalah:

Baca juga: Aturan Mudik Terbaru untuk Kendaraan Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak boleh disajikan di tempat.

Aturan terbaru ini juga melarang warga menggelar makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker saat kegiatan halalbihalal.

Selain itu, peserta halalbihalal juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan, minimal memakai masker, mencuci tangan secara berkala, dan menjaga jarak.

Baca juga: Rute Perjalanan Tambahan Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022, Mana Saja?

Penetapan cuti bersama dan hari besar nasional

Seperti diketahui, perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini berbeda dari sebelumnya.

Sebab, larangan mudik yang sempat berlaku pada lebaran dua tahun terahir telah dicabut.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama dan hari besar nasional yang jika ditotal akan berjumlah 10 hari, yaitu sejak 29 April-8 Mei 2022.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penerapan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2022

Hari libur nasional dan hari cuti bersama Idul Fitri ini sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri ditandatangani pada 7 April 2022.

Diperkirakan, jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Khusus Jabodetabek saja, diprediksi ada 14 juta pemudik.

Adapun jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan mencapai 47 persen dari angka total.

Baca juga: Mudik Gratis BUMN 2022: Syarat, Tujuan, hingga Tanggal Pemberangkatan

Keterkaitan kasus Covid-19 dengan mudik lebaran 2022

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meyakini, mudik Lebaran 2022 akan berjalan lancar dan tidak membawa dampak negatif.

Keyakinan ini didasari atas hasil sero survei Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini yang menyatakan bahwa kadar antibodi masyarakat Indonesia naik jadi 99,2 persen.

"Artinya, 99,2 persen dari populasi masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi. Itu bisa berasal dari vaksinasi maupun berasal dari infeksi," kata Budi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?

Selain itu, hasil sero survei Kemenkes pada Maret terhadap titer antibodi di masyarakat juga jauh lebih baik dari Desember.

Pada Desember 2021, angka titer antibodi masyarakat berada di angka 500-600, sementara Maret menglami kenaikan signifikan menjadi 7.000-8.000.

Karena itu, mayoritas masyarakat saat ini sudah memiliki antibodi dan titer antibodi yang tinggi.

Baca juga: 99,2 Persen Masyarakat Sudah Memiliki Antibodi Covid-19, Bolehkah Lepas Masker?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi